BeritaHukumNews

Setubuhi Gadis 18 Tahun di Kota Luwuk, Pria Asal Kilongan Dibekuk Polisi

356
×

Setubuhi Gadis 18 Tahun di Kota Luwuk, Pria Asal Kilongan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pemerkosaan berinisial ZU (19) di Luwuk, Selasa (27/1/2026).

Pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis usia 18 tahun warga Kecamatan Nambo di sebuah dipan (bangku kecil) pinggir pantai Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin, saat dikonfirmasi menjelaskan, terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Kejadian nahas itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu pelaku menjemput korban usai pulang kerja untuk jalan-jalan di Kota Luwuk.

Kemudian pelaku membawa korban ke lokasi kejadian. Di sana ZU melancarkan aksi dengan merayu sambil menyentuh area vital korban.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Selanjutnya pelaku terus memaksa dan menahan tangan korban agar tidak berontak. “Sehingga pelaku melancarkan aksi bejatnya,” tutur Kasat Reskrim.

Lanjut Arifin, saat dilakukan penangkapan pelaku berada di rumahnya, di Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara pada pukul 14.00 Wita.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

“Pelaku mengakui perbuatannya. Mereka awal kenal melalui media sosial yang kemudian berpacaran kurang dari sebulan,” sebutnya.

Saat ini terduga pelaku ZU diamankan di Mapolres Banggai untuk dimintai keterangan. “Untuk kepentingan penyidikan, pelaku kami amankan di Mapolres Banggai,” tutup Kasat. (*)