Scroll untuk baca artikel
BeritaHukumNews

Polsek Toili Mediasi Kasus Pengeroyokan Melibatkan Anak di Bawah Umur

397
×

Polsek Toili Mediasi Kasus Pengeroyokan Melibatkan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Reskrim Polsek Toili Polres Banggai, Polda Sulteng, melakukan mediasi terhadap kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang melibatkan anak di bawah umur, Minggu (25/1/2026).

Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, mengatakan, segala permasalahan atau perkara yang melibatkan anak di bawah umur agar dilakukan mediasi dan dialog.

“Diupayakan, pengalihan penyelesaian pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan di luar untuk mencapai keadilan restoratif,” kata Kapolsek.

BACA JUGA:  Cegah Gangguan Kamtibmas, Patroli Perintis Presisi Polres Bangkep Sasar Bank dan Pasar di Salakan

Pada proses mediasi tersebut Unit Reskrim mengundang pihak terkait, di antaranya dari keluarga korban, keluarga pihak para pelaku, Bhabinkmatibmas, Kades Tou dan Sekdes Saluan.

Proses pada kasus pengeroyokan yang dilakukan dua pelajar, yakni SR (14) dan MR (15), terhadap korban DA (19) berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B/10/I/2026/SPKT/Polsek Toili/Res Banggai/Polda Sulteng, tanggal 23 Januari 2026.

BACA JUGA:  Akhir Ramadhan, Alumni Smandul 96 Berbagi ke Panti Asuhan Maimunah Abas Nursin

“Pelakunya ini masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Sedangkan korban merupakan seorang mahasiswa. Kedua belah pihak juga memiliki hubungan keluarga,” ujar IPTU Yoga.

Kejadian Penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (23/I) sekitar pukul 17.50 Wita bertempat di Desa Saluan Kecamatan Moilong, saat itu pelapor sedang menuju sebuah warung untuk membeli pulsa data.

BACA JUGA:  Tabrak Pejalan Kaki di Nuhon, Pemotor dan Pejalan Kaki Dilarikan ke RSUD Luwuk

“Dalam perjalanannya diantara pelaku dan korban terlibat saling tatap mata, sehingga menimbulkan ketersinggungan,” sebut Kapolsek.

Selanjutnya kedua pelaku mendatangi korban dan terlibat percekcokan (adu mulut) yang berujung pada penganiayaan secara bersama-sama. Korban merasa sakit dan melapor ke Mapolsek Toili. (*)