Scroll untuk baca artikel
BeritaNasionalNews

Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Banggai Buka Layanan Paspor SIMPATIK

338
×

Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Banggai Buka Layanan Paspor SIMPATIK

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-76 Tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai melaksanakan Layanan Paspor SIMPATIK pada Sabtu, 24 Januari 2026. 

Seluruh pemohon yang mengikuti layanan ini telah melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor, sehingga proses pelayanan paspor berjalan lebih cepat, tertib, dan efisien.

Program Layanan Paspor SIMPATIK memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor yang telah habis masa berlakunya. Kegiatan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja untuk tetap dapat mengakses layanan keimigrasian secara optimal.

BACA JUGA:  Alumni Smada Luwuk 2012 Sukses Gelar Futsal Ramadhan Cup Jilid II

Salah satu pemohon menyampaikan rasa puas atas layanan yang diberikan. Ia mengungkapkan bahwa layanan paspor yang dibuka pada hari Sabtu sangat membantu masyarakat yang bekerja dari Senin hingga Jumat. “Saya bekerja dari Senin sampai Jumat, jadi adanya layanan hari Sabtu ini sangat membantu. Prosesnya juga cepat dan mudah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Cegah Gangguan Kamtibmas, Patroli Perintis Presisi Polres Bangkep Sasar Bank dan Pasar di Salakan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Rangga Putra Yudha Asmara, menyampaikan bahwa pelaksanaan Layanan Paspor SIMPATIK merupakan wujud komitmen Imigrasi Banggai dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:  Tabrak Pejalan Kaki di Nuhon, Pemotor dan Pejalan Kaki Dilarikan ke RSUD Luwuk

“Melalui layanan ini, kami berharap dapat memperluas akses pelayanan paspor di wilayah Kabupaten Banggai sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Kami juga mengimbau masyarakat untuk membawa dokumen persyaratan asli, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya agar proses pengajuan paspor dapat berjalan lancar,” ujarnya. (*)