BeritaNewsPolitik

Waket I DPRD Banggai Wardani Murad Husain Reses di Desa Boyou, Serap Aspirasi Warga untuk APBD 2027

283
×

Waket I DPRD Banggai Wardani Murad Husain Reses di Desa Boyou, Serap Aspirasi Warga untuk APBD 2027

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banggai dari Partai Gerindra, Wardani Murad Husain, melaksanakan kegiatan reses masa sidang tahun 2026 dengan mengunjungi Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, Rabu malam (21/1/2026).

Kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Boyou sekitar pukul 19.30 Wita, dan dilaksanakan berdasarkan undangan resmi Pemerintah Desa Boyou.

Reses ini merujuk pada undangan Kepala Desa Boyou Nomor 005/30/Ds-Boyou/2026 tentang pelaksanaan reses anggota DPRD. Undangan yang ditandatangani Kepala Desa Boyou, Kisman Rundu, merupakan tindak lanjut dari surat DPRD Kabupaten Banggai Nomor 100.1.4/025/DPRD tertanggal 20 Januari 2026 perihal Reses Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Wardani Murad Husain.

Acara reses dipimpin langsung oleh Kepala Desa Boyou dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa Boyou, Ketua dan anggota BPD Boyou, Ketua TP-PKK Desa Boyou, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta sejumlah warga setempat.

BACA JUGA:  Bertabur Doorprize, FEB Unismuh Luwuk Sukses Gelar FEB Fun Run 2026

Dalam sambutannya, Wardani Murad Husain menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Desa serta masyarakat Desa Boyou yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri kegiatan reses tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak dan ibu. Pada Februari 2024 lalu, Alhamdulillah masyarakat telah memberikan kepercayaan kepada saya sehingga bisa menjadi anggota legislatif. Kehadiran saya hari ini adalah untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat dalam rangka penetapan APBD tahun 2027,” ujar Wardani.

Wardani yang juga merupakan kakak kandung Hj. Sulianti Murad itu menjelaskan bahwa pelaksanaan reses diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Tertib DPRD. Reses merupakan kewajiban setiap anggota legislatif untuk kembali ke daerah pemilihan (dapil) guna menyerap aspirasi masyarakat.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

“Reses ini sangat penting bagi kami di DPRD. Seluruh usulan dan proposal dari masyarakat akan dikumpulkan, kemudian dilaporkan kepada Ketua DPRD dan dibahas bersama 35 anggota DPRD dalam rapat atau paripurna. Selanjutnya, hasil tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dimasukkan ke dalam RKPD, bersamaan dengan hasil Musrenbang,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa meskipun reses dilaksanakan pada tahun 2026, seluruh aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan perencanaan anggaran tahun 2027.

“Jadi ini reses untuk anggaran 2027, meskipun pelaksanaannya dilakukan tahun 2026,” tambahnya.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Untuk diketahui, reses merupakan masa jeda persidangan bagi anggota DPR/DPRD untuk kembali ke daerah pemilihannya guna bertemu langsung dengan konstituen. Kegiatan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan politis wakil rakyat kepada masyarakat yang telah memilihnya.

Dalam sesi dialog, warga Desa Boyou menyampaikan berbagai usulan, di antaranya pembuatan riol, peningkatan pelayanan air desa, penyelesaian persoalan tanah restan, bantuan kawat duri untuk kelompok ternak sapi, serta pengembangan destinasi wisata Desa Boyou.

Selain itu, masyarakat juga mengusulkan bantuan untuk TP-PKK, pembangunan jalan setapak, serta bantuan bagi nelayan berupa perahu untuk menunjang aktivitas melaut.

Seluruh aspirasi tersebut dicatat dan akan diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. RUM/*