BanggaiKece.id — Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk, La Ode Moh. Masral, SP, S.H., M.M., menegaskan pentingnya kerja sama antara Bapas dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial serta pembimbingan klien pemasyarakatan. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya menjelang penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu (21/1/2025).
Masral menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM saat ini telah bertransformasi menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam struktur baru tersebut, Bapas berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan tugas utama melakukan pembimbingan terhadap warga binaan yang telah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
“Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat pembinaan, sedangkan Bapas menjadi tempat pembimbingan bagi warga binaan yang telah kembali ke masyarakat,” ujar Masral.
Ia menyampaikan bahwa wilayah kerja Bapas yang dipimpinnya mencakup tujuh kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Poso, Morowali, Morowali Utara, serta dua wilayah lainnya. Luasnya cakupan wilayah tersebut, menurutnya, menuntut sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, terutama pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai efektif pada Januari 2026.
Berdasarkan data Bapas, jumlah klien pemasyarakatan di Kabupaten Banggai Kepulauan mencapai sekitar 42 persen dari total klien di seluruh wilayah kerja Bapas, dengan jenis tindak pidana yang didominasi kasus perlindungan anak. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak delapan perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme pembimbingan.
Masral menambahkan, PKS dengan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, khususnya untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun atau putusan hakim di bawah enam bulan. “Pidana kerja sosial dilaksanakan maksimal 240 jam, dengan ketentuan delapan jam kerja per hari. Tanpa adanya kerja sama ini, kami akan kesulitan menentukan lokasi penempatan klien,” jelasnya.
Ia juga menyoroti penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Menurutnya, prinsip utama dalam pemasyarakatan anak adalah menjamin keamanan dan keberlanjutan pendidikan. Apabila lingkungan asal dinilai tidak aman, anak akan tetap dibina di Bapas hingga kondisi memungkinkan untuk kembali ke sekolah dan lingkungan sosialnya.
Dalam kesempatan tersebut, Masral menyampaikan apresiasi kepada Bupati Banggai Kepulauan atas respons dan dukungan pemerintah daerah terhadap program pemasyarakatan. “Melalui kerja sama ini, kami berharap pelaksanaan pembimbingan dan pidana kerja sosial dapat berjalan lebih tertib, manusiawi, serta berorientasi pada masa depan klien, khususnya anak,” ujarnya.
Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan yang lebih terintegrasi di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Sekretaris Daerah, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk beserta jajaran, staf ahli dan asisten Sekretariat Daerah, para kepala perangkat daerah, pimpinan instansi terkait, serta tamu undangan lainnya. RAM





