BeritaDaerahNews

Tambang Pasir Balanggala Disorot, Komitmen Perlindungan Mangrove Dipertanyakan

275
×

Tambang Pasir Balanggala Disorot, Komitmen Perlindungan Mangrove Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Tojo Una-Una – Aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan oleh PT Indo Tambang Pasir Utama di Desa Balanggala, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), menuai sorotan dari kalangan pemerhati lingkungan. Salah satunya datang dari Hersal Febrian, pemuda asal Touna yang aktif menyuarakan isu-isu lingkungan, yang mempertanyakan dampak serius aktivitas tambang terhadap keberlangsungan ekosistem mangrove di wilayah pesisir.

PT Indo Tambang Pasir Utama diketahui mengantongi Izin Usaha Produksi (IUP) Nomor 27072200825840001 dengan luas area konsesi mencapai 24 hektare. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, kawasan mangrove yang berada di sekitar pantai dan masuk dalam wilayah konsesi perusahaan disebut ikut diratakan akibat aktivitas pertambangan pasir tersebut.

Menurut Hersal, kondisi ini patut menjadi perhatian serius, terlebih di tengah upaya pemerintah yang tengah menggencarkan perlindungan ekosistem mangrove secara nasional. Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tojo Una-Una.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

“Apakah DLH mengetahui bahwa negara saat ini sedang gencar menyuarakan Gerakan Nasional Perlindungan Ekosistem Mangrove sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove?” ujar Hersal.

Ia juga menyoroti sikap perusahaan yang dinilai abai terhadap fungsi vital mangrove. Menurutnya, mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir, melainkan benteng alami yang berperan penting dalam mencegah abrasi, meredam badai, serta mengurangi dampak perubahan iklim.

BACA JUGA:  905 Runner Ramaikan FEB Fun Run 2026

“Apakah perusahaan menyadari bahwa mangrove adalah penyangga abrasi, badai, dan perubahan iklim? Lalu bagaimana jaminan perusahaan agar kerusakan ini tidak meluas ke wilayah pesisir lainnya?” lanjutnya.

Lebih jauh, Hersal mempertanyakan bagaimana PT Indo Tambang Pasir Utama dapat menjelaskan praktik pertambangan tersebut di tengah krisis iklim global dan komitmen nasional Indonesia dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.

Sorotan ini mencuat seiring dengan langkah pemerintah pusat yang terus memperkuat komitmen perlindungan mangrove. Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggelar kegiatan penanaman mangrove bersama masyarakat pesisir yang dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi simbol penguatan Gerakan Nasional Perlindungan Ekosistem Mangrove sekaligus implementasi nyata Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Hersal menilai, kondisi yang terjadi di Desa Balanggala justru bertolak belakang dengan semangat kebijakan nasional tersebut. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin serta aktivitas pertambangan pasir di kawasan pesisir Kabupaten Tojo Una-Una, termasuk transparansi dari pihak perusahaan dan DLH terkait langkah-langkah perlindungan lingkungan.

“Jangan sampai komitmen nasional hanya menjadi slogan, sementara di daerah kerusakan mangrove terus terjadi tanpa pengawasan yang tegas,” pungkasnya. (*)

Penulis: Sugianto Adjadar