BANGGAI KECE – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banggai, Iskandar Djiada, oleh oknum Kepala Desa Padang, Kecamatan Kintom, terus bergulir.
Pada Selasa, 20 Januari 2026, Polres Banggai yang menangani perkara tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Iskandar Djiada sebagai saksi.
“Saya sebagai Ketua PWI Banggai periode 2022–2025 sudah diminta keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua PWI oleh oknum Kades Padang, Kecamatan Kintom,” jelas Iskandar Djiada kepada wartawan.
Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan oleh oknum Kades Padang dalam rapat dengar pendapat di DPRD Banggai, yang menyebut bahwa sejumlah wartawan dan Ketua PWI Banggai menerima pembagian lahan di Desa Padang.
“Permintaan keterangan atau BAP berlangsung sekitar satu jam, dari pukul 09.30 sampai 10.30 WITA,” katanya.
Iskandar yang juga Pimpinan Redaksi Banggai Raya itu menegaskan, tudingan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD Banggai tersebut tidak berdasar dan dinilai telah mencemarkan nama baik pribadi, profesi wartawan, serta organisasi PWI Banggai.
Kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Banggai pada 19 November 2025 dan kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)





