Banggaikece.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut (Balut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Balut pada Senin (19/1/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Balut, Mahdiani Bukamo.
Rapat ini membahas dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut.
Dalam forum tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai Laut memaparkan hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran, sekaligus membacakan sejumlah poin yang menjadi dasar penjatuhan sanksi kepada beberapa ASN.
Pihak BKD menjelaskan kronologi kasus, dasar hukum yang digunakan, serta bentuk sanksi yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pemaparan tersebut menuai respons keberatan dari sejumlah ASN yang hadir dalam RDP.
Beberapa ASN secara tegas menyatakan penolakan terhadap sanksi berat yang dijatuhkan. Mereka menilai hasil pemeriksaan belum sepenuhnya objektif dan tidak mengakomodasi fakta-fakta pembelaan yang sebelumnya telah disampaikan. Para ASN tersebut meminta agar keputusan sanksi ditinjau ulang melalui evaluasi yang lebih mendalam dan berkeadilan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Balut, Mahdiani, menegaskan bahwa RDP dilaksanakan sebagai ruang klarifikasi dan pencarian solusi terbaik bagi seluruh pihak.
Ia menekankan pentingnya penegakan disiplin ASN yang tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
“Nantinya DPRD akan menampung seluruh masukan dan keberatan yang disampaikan dalam RDP ini. Selanjutnya, kami akan merumuskan rekomendasi sebagai langkah lanjutan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak dan tidak merugikan pihak mana pun,” tegas Mahdiani.
Ia juga berharap hasil rapat tersebut dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan dugaan pelanggaran kode etik ASN secara profesional dan berkeadilan. (*)
Penulis: Aswan Basir





