BeritaHukumNews

Aksi Mengintip Berujung Bui, Mahasiswa Balut Dicokok Polres Banggai

417
×

Aksi Mengintip Berujung Bui, Mahasiswa Balut Dicokok Polres Banggai

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Satreskrim Polres Banggai meringkus seorang pemuda berinisial MU alias Aco (19), mahasiswa baru asal Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut (Balut), lantaran merekam remaja putri saat hendak berpakaian.

Peristiwa terjadi pada Jumat, (16/1/2026), sekitar pukul 22.00 WIita terhadap korban berusia 17 tahun di Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.

Kasatreskrim, AKP Nur Arifin, mengatakan bahwa saat korban sedang ganti pakaian di kamarnya. Kemudian ia terkejut ketika melihat sebuah ponsel dengan kamera mengarah ke tubuhnya dari jendela.

BACA JUGA:  Peringati HUT ke-18, DPC Gerindra Banggai Berbagi ke Dua Panti Asuhan di Luwuk

“Korban langsung berteriak, lalu mengejar pelaku,” ujar Kasat, Senin (19/1/2026).

BACA JUGA:  Satlantas Polres Bangkep Intensifkan Edukasi Keselamatan Lewat Polisi Sahabat Anak dan Police Goes to School

Korban kemudian meminta tolong hingga warga sekitar berdatangan. Polisi yang datang ke lokasi kemudian langsung mengamankan pelaku.

Kasat menambahkan dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya merekam korban yang hendak mengganti pakaian menggunakan HP merk Samsung.

“Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam akan memviralkan video tersebut, apabila tak diperkenankan memegang vital korban,” tambahnya.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Bangkep Gencarkan Edukasi Lalu Lintas Melalui Polisi Sahabat Anak dan Police Goes to School

Akibat Perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman 6–12 tahun penjara serta Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. (*)