Scroll untuk baca artikel
BeritaNewsPendidikan

GMKI Cabang Luwuk Tolak Rencana Operasi Tambang Emas di Simpang Raya, Dinilai Picu Konflik Sosial dan Kerusakan Lingkungan

1760
×

GMKI Cabang Luwuk Tolak Rencana Operasi Tambang Emas di Simpang Raya, Dinilai Picu Konflik Sosial dan Kerusakan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Luwuk dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pengoperasian kembali tambang emas di Dusun Mumpe, Desa Dodabunta, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Sikap tersebut didasarkan pada pertimbangan historis, sosial, dan ekologis, mengingat aktivitas pertambangan di wilayah itu sebelumnya pernah memicu konflik sosial berdarah dan menimbulkan korban jiwa.

Tambang emas di Dusun Mumpe diketahui pernah beroperasi pada masa lalu dan berakhir dengan konflik horizontal antarwarga.

Peristiwa tersebut meninggalkan trauma berkepanjangan bagi masyarakat setempat, khususnya Komunitas Adat Terpencil (KAT) Mumpe, yang hingga kini masih menggantungkan kehidupan pada ruang hidup dan tanah ulayat di wilayah tersebut.

Isu rencana pembukaan kembali tambang emas mencuat seiring beredarnya informasi mengenai pengajuan dan pengelolaan tambang melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Meskipun belum terdapat pernyataan resmi dari pemerintah daerah, informasi tersebut telah memicu keresahan sosial dan penolakan dari masyarakat lokal.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Emak-emak Asal Pagimana Ini Dibekuk Polisi

Ketua Cabang GMKI Luwuk, Guan Mega Sigar, menegaskan bahwa negara dan pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan sejarah konflik dan keselamatan masyarakat demi kepentingan ekonomi jangka pendek.

“Tambang emas di Mumpe memiliki rekam jejak konflik sosial yang berujung pada hilangnya nyawa manusia. Jika aktivitas pertambangan kembali dibuka tanpa penyelesaian konflik masa lalu dan tanpa perlindungan terhadap masyarakat adat, maka negara sedang mempertaruhkan keselamatan rakyatnya sendiri,” ujar Guan, Minggu (18/1/2026).

Lebih lanjut, Guan menilai bahwa penerapan skema IPR tidak dapat dijadikan legitimasi hukum untuk mengabaikan hak ulayat, keamanan sosial, serta keberlanjutan lingkungan hidup.

GMKI juga menyoroti potensi masuknya investor dan aktor-aktor eksternal yang tidak memiliki ikatan sosial dengan masyarakat setempat, yang berisiko memperparah ketegangan dan memicu konflik baru.

BACA JUGA:  Alumni Smada Luwuk 2012 Sukses Gelar Futsal Ramadhan Cup Jilid II

Dari perspektif sosial dan lingkungan, aktivitas pertambangan emas berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain kerusakan ekosistem hutan, pencemaran sumber air, degradasi lahan pertanian, serta hilangnya ruang hidup masyarakat adat. Dampak tersebut secara langsung mengancam ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, dan stabilitas sosial di Kecamatan Simpang Raya, khususnya di Dusun Mumpe.

GMKI Cabang Luwuk menilai bahwa arah pembangunan daerah seharusnya berorientasi pada prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Oleh karena itu, GMKI mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan sektor-sektor alternatif yang lebih berkelanjutan, seperti pertanian berbasis komunitas, pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan, serta perlindungan wilayah adat.

“Pembangunan sejati adalah pembangunan yang melindungi manusia dan lingkungannya. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan dikorbankan demi investasi yang berpotensi menimbulkan konflik dan kerusakan jangka panjang,” tegas Guan.

BACA JUGA:  Akhir Ramadhan, Alumni Smandul 96 Berbagi ke Panti Asuhan Maimunah Abas Nursin

Sejalan dengan sikap tersebut, masyarakat Dusun Mumpe secara konsisten menyatakan penolakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah adat mereka. Warga menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan ruang hidup yang memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual, sehingga tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi.

Hingga rilis ini disampaikan, belum terdapat pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai kepastian rencana pembukaan kembali tambang emas di Kecamatan Simpang Raya. GMKI Cabang Luwuk mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog yang inklusif, transparan, dan berpihak pada keselamatan serta hak-hak masyarakat adat. (*)

Penulis; Jonrik Lalan