BeritaHukumNews

Pengedar Sabu di Luwuk Selatan Diringkus Polisi, 11 Paket Diamankan 

158
×

Pengedar Sabu di Luwuk Selatan Diringkus Polisi, 11 Paket Diamankan 

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Pria berinisial AI alias J (42), seorang warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, diciduk pihak Kepolisian dalam kasus Narkotika jenis Sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan pihaknya kembali menggerebek dan mengamankan seorang pengedar sabu-sabu dari sebuah Indekos di Luwuk Selatan pada Rabu (14/1/2026) Jam 20.50 Wita, kemarin.

AKP Hamid juga menjelaskan, penggerebekan itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Banggai, soal laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran Narkoba di Indekos tersebut.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

“Mendapat laporan dari Masyarakat, Tim Opsnal Narkoba Polres Banggai langsung menuju lokasi sasaran, dan melakukan penggerebekan juga penggeledahan,” ujarnya. 

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

Setelah melakukan penggeledahan di saksikan oleh warga setempat, personil Polres Banggai mengamankan tersangka bersama Barang Bukti (Barbut) sebanyak Sebelas paket sabu-sabu.

“Kami mengamankan seorang pria berinisial AI. Tim juga menemukan 1 paket ukuran sedang dan 10 paket kecil berisi Narkotika jenis sabu,” katanya. 

Laki-laki yang berprofesi sebagai Buruh bersama barang buktinya, telah diamankan oleh pihak Kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Sambung Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 thn 2026 tentang penyesuian pidana Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. (*)