BeritaHukumNews

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Dinsos Bangkep Masuk Tahap Penyidikan

928
×

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Dinsos Bangkep Masuk Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut), Sulawesi Tengah, masih terus mengembangkan penanganan kasus dugaan korupsi pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2022–2024, serta penyaluran Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya) Tahun Anggaran 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH., MH., pada Kamis (15/01/2026).

Menurut Adnan Hamzah, proses penanganan kasus dugaan korupsi pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan telah meningkat dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan. Saat ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banggai Laut tengah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Kejari Banggai Laut juga menambahkan bahwa sejumlah pihak terkait dalam perkara tersebut telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana Belanja Bantuan Sosial. Pengembalian dana tersebut nantinya akan diverifikasi serta menjadi bahan pertimbangan oleh Tim Penyidik.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Lebih lanjut, Adnan menjelaskan bahwa pengembangan perkara masih difokuskan pada penguatan alat bukti sebagai persiapan pelaksanaan gelar perkara. Gelar perkara tersebut nantinya akan menjadi agenda penetapan tersangka.

“Yang jelas, ini masih dalam tahap penyidikan dan penanganan kasus terus berkembang,” tegas Adnan.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

Ia juga menegaskan bahwa tidak semua perkembangan teknis penyidikan dapat disampaikan ke publik. “Tidak semua bisa kami ungkap ke media agar tidak mengganggu proses penyidikan dan tidak menguntungkan pihak lain. Yang pasti, penanganan kasus masih berada pada tahap penyidikan. Informasi selanjutnya akan kami sampaikan kepada awak media,” tutupnya. (Ram)