BanggaiKece.id —Pemuda Simpang Raya menyatakan sikap tegas menolak rencana aktivitas pertambangan emas di wilayah Desa Doda Bunta, termasuk Dusun Mumpe, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Romianto Sagiap, pemuda Simpang Raya yang juga merupakan kader Ikatan Mahasiswa Kecamatan Bunta, Nuhon, dan Simpang Raya (IMKBNS).
Pernyataan ini disampaikan Romianto kepada BanggaiKece.id melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa sikap penolakan ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat Desa Doda Bunta dan Dusun Mumpe untuk mempertahankan ruang hidup mereka dari ancaman kerusakan lingkungan serta potensi konflik sosial akibat aktivitas pertambangan emas.
“Penolakan ini didasarkan pada kajian tata kelola pemerintahan, kebijakan publik, hukum lingkungan, serta dampak sosial dan ekologis pertambangan emas yang selama ini terjadi di berbagai daerah,” ujar Romianto.
Menurutnya, dalam kerangka negara hukum dan demokrasi, setiap kebijakan pertambangan wajib memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Oleh karena itu, penolakan masyarakat Desa Doda Bunta dan Dusun Mumpe merupakan ekspresi sah kedaulatan rakyat dalam mempertahankan wilayah kelola dan ruang hidup mereka.
Secara nasional, Indonesia memiliki cadangan emas yang besar, diperkirakan mencapai sekitar 2.600 ton. Namun, Romianto menilai bahwa pengalaman di berbagai daerah menunjukkan aktivitas tambang emas sering memicu konflik sosial.
Ia mencontohkan kasus Gunung Botak di Maluku dan Poboya di Sulawesi Tengah, yang diwarnai bentrokan horizontal, penggunaan senjata tajam, kecelakaan tambang, hingga jatuhnya korban jiwa dari masyarakat lokal.
“Fakta ini membuktikan bahwa tambang emas bukan semata persoalan ekonomi, tetapi sering menjadi pemicu kekerasan sosial akibat lemahnya pengawasan negara dan tidak adanya persetujuan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, risiko konflik dan kerusakan lingkungan semakin besar pada pertambangan emas skala kecil dan tradisional (artisanal and small-scale gold mining/ASGM) yang umumnya menggunakan merkuri.
Penggunaan bahan berbahaya tersebut berpotensi mencemari sumber air, merusak lahan, serta melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Romianto juga menyoroti posisi Dusun Mumpe yang merupakan bagian dari komunitas adat terpencil dengan hubungan historis, kultural, dan ekologis yang kuat terhadap wilayahnya. Masuknya aktivitas pertambangan dinilai berpotensi menghilangkan ruang hidup masyarakat adat, merusak tatanan sosial, serta memicu konflik internal antarwarga.
“Secara konstitusional, negara seharusnya hadir untuk mencegah potensi konflik tersebut, bukan justru membiarkannya terjadi,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
Romianto menegaskan bahwa tanpa social license to operate dari masyarakat, aktivitas pertambangan hanya akan membuka jalan menuju konflik sosial berkepanjangan.
“Atas dasar itu, Pemuda Simpang Raya bersama IMKBNS mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi untuk melakukan evaluasi serta audit secara transparan terhadap seluruh rencana dan izin pertambangan emas di Kecamatan Simpang Raya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Jonrik





