BeritaHukumNews

Polres Bangkep Gelar Konferensi Pers Penanganan Kasus Penganiayaan Berat di Jalan Beringin

350
×

Polres Bangkep Gelar Konferensi Pers Penanganan Kasus Penganiayaan Berat di Jalan Beringin

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Beringin, Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, pada Selasa (13/1/2026).

Dalam acara tersebut, pihak kepolisian memaparkan kronologi kejadian yang menimpa korban, Muh. Faisal Taib, sekaligus menegaskan komitmen mereka untuk menjaga integritas dalam proses penyidikan.

Kasi Propam Polres Bangkep, AKP Partono, turut hadir memberikan jaminan bahwa seluruh tahapan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengawasan internal oleh Propam telah dimulai sejak laporan polisi nomor LP/B/04/I/2026 diterima, dan berlanjut hingga tahap gelar perkara. “Kami pastikan bahwa pengawasan oleh Propam Polres Bangkep dari awal hingga gelar perkara sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar AKP Partono di hadapan media.

BACA JUGA:  Bertabur Doorprize, FEB Unismuh Luwuk Sukses Gelar FEB Fun Run 2026

Menurut data penyidikan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, dipicu oleh perselisihan terkait modal usaha perbengkelan. Pelaku, yang berinisial BP (Bakri Patamani), menyerang korban menggunakan sebilah badik, menyebabkan luka berat di bagian pinggul, paha, dan betis korban. Kehadiran Propam dalam konferensi pers ini menunjukkan transparansi dari pihak Polri dalam menangani kasus tersebut dengan profesional tanpa ada intervensi.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

Penyidik Satreskrim Polres Bangkep telah mengamankan barang bukti berupa sebilah badik dan pakaian milik korban serta pelaku. Pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/4/I/2026/Reskrim. Dalam konferensi pers, AKP Partono juga menegaskan bahwa pengawasan ketat oleh Propam bertujuan untuk melindungi hak-hak korban dan saksi selama proses pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 467 Ayat (2) Sub Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penegakan hukum ini merupakan respon cepat dari pihak kepolisian terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat di wilayah Banggai Laut.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Di akhir pernyataannya, AKP Partono mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. Ia juga memastikan bahwa pengawasan internal akan terus dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, dengan Polri berkomitmen untuk bertindak objektif dan menjunjung tinggi supremasi hukum demi keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)

Penulis: Ramli Suma