BeritaHukumNews

Kasat Reskrim Tegaskan Penganiayaan Berat di Balut Murni Kasus Utang Piutang, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

388
×

Kasat Reskrim Tegaskan Penganiayaan Berat di Balut Murni Kasus Utang Piutang, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Banggaikece, id –Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Beringin, Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, murni berawal dari masalah utang piutang yang belum terlunasi sejak lima tahun lalu.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bangkep pada sejumlah media online saat menggelar konferensi pers pada Selasa (13/1/2026).

Wakapolres Bangkep, Kompol Abidin, S.H., mewakili Kapolres Bangkep, memimpin langsung konferensi pers tersebut, didampingi oleh Kasi Propam Polres Bangkep, AKP Partono, Kasat Reskrim AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., serta sejumlah awak media.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Kasat Reskrim, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.

Pelaku awalnya mencoba menagih uang melalui saksi berinisial JS, namun informasi yang diterima justru memicu emosi pelaku. Saat bertemu di jalan, korban menjanjikan pembayaran pada bulan Mei atau Juni 2026, yang langsung membuat pelaku naik pitam dan mencabut sebilah badik dari pinggangnya untuk menyerang korban dengan brutal.

“Pelaku menusuk korban mengenai pinggul sebelah kiri. Saat korban terjatuh, pelaku kembali menyerang ke arah paha, betis, dan lutut korban. Beruntung, istri korban yang berada di lokasi berhasil menahan tangan pelaku sehingga serangan lainnya dapat terhindarkan,” ungkap AKP Nanang Afrioko di hadapan awak media.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Setelah kejadian tersebut, korban yang terluka langsung melarikan diri menuju kantor polisi terdekat untuk melaporkan insiden yang dialaminya.

Sebagai barang bukti, pihak penyidik Satreskrim Polres Bangkep telah mengamankan sebilah pisau jenis badik yang digunakan pelaku, baju milik korban, serta baju milik pelaku saat kejadian. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/04/I/2026/SPKT/Polsek Banggai, seluruh bukti telah diverifikasi untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan di tingkat penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 469 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 467 Ayat (2) Sub Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Ancaman hukuman yang membayangi pelaku cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun, mengingat dampak luka berat yang dialami oleh korban akibat serangan senjata tajam tersebut.

Menutup konferensi pers, AKP Nanang Afrioko menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan objektif dengan fokus utama pada tindakan penganiayaan yang dilakukan.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan sengketa perdata atau utang piutang, serta selalu mengedepankan jalur hukum guna menghindari terjadinya tindak pidana yang merugikan semua pihak. (Ram)