BANGGAI KECE- Ratusan warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Senin 12 Januari 2026.
Ratusan warga memadati depan Kantor PN Luwuk, untuk menolak rencana eksekusi lahan Tanjung Sari, yang belakangan ini kembali menyeruak.
Dalam aksi damai yang dikoordintori oleh Afandi Bungalo ini, juga meminta kejelasan Pengadilan Negeri terkait titik lokasi dan luasan lahan Tanjung Sari, yang akan dieksekusi.
Aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa hingga warga ini, sempat memanas.
Mereka meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Luwuk untuk keluar dan menemui massa aksi. Namun informasi menyebutkan, Ketua PN Luwuk tengah berada di luar kota.
“Mereka melakukan konferensi pers di media-media online dan cetak, kemudian mereka pergi meninggalkan Kota Luwuk, dengan alasan ada urusan dinas,” cetus orator, menyayangkan tidak adanya Ketua PN Luwuk.
Menanggapi permintaan massa aksi, perwakilan PN Luwuk keluar dan menyampaikan siap menerima audiensi. Peserta audiensi dibatasi 25 orang, yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat.
“Kita akan lakukan audiensi, yang akan masuk ke dalam 25 orang. Itu ketua-ketua lembaga mahasiswa dan perwakilan masyarakat Tanjung Sari lima orang, sesuai yang telah dimusyawarahkan sebelumnya,” ujar orator.
Orator juga mengingatkan, agar peserta aksi tidak berbuat anarkis karena aksi yang digelar ini adalah aksi damai.
Orator juga mengingatkan agar peserta aksi menjaga ketertiban dan menghindari tindakan anarkis. “Kami harap mahasiswa dan masyarakat menjaga agar aksi ini tetap damai. Para kurir diminta untuk menjaga agar tidak ada penyusup,” tegasnya.
Sebelum memasuki ruang audiensi, salah satu orator menyatakan bahwa menolak eksekusi lahan Tanjung Sari adalah langkah yang benar.
Ia mengingatkan bahwa eksekusi lahan pada 2017 silam adalah sebuah kesalahan, yang berujung pada pemecatan Ketua PN Luwuk waktu itu dan pencabutan gaji dari negara.
“Eksekusi lahan Tanjung pada 2017 adalah suatu kesalahan. Ketua MA memberikan sanksi berat kepada Ketua PN Luwuk saat itu. Tanjung Sari tidak bisa dieksekusi,” ujarnya.
Sebagai warga yang lahir dan besar di Tanjung Sari, orator ini menegaskan kesiapan mereka untuk mempertahankan tanah tersebut dengan segala cara.
“Kami sudah wakafkan nyawa kami untuk Tanjung. Siapapun yang masuk ke Tanjung, nyawa taruhannya. Untuk aparat kepolisian, ingat, jangan mau kita dibenturkan atas persoalan ini,” katanya.
Dalam selembaran yang dibagikan selama aksi, warga Tanjung Sari dan mahasiswa menyuarakan kenangan pahit masa lalu.
Penggusuran yang terjadi beberapa tahun silam meninggalkan trauma sosial dan psikologis bagi warga yang terpaksa kehilangan tempat tinggal mereka.
“Kami kembali turun ke jalan untuk mengingatkan semua pihak tentang kesalahan masa lalu. Penggusuran yang terjadi beberapa tahun lalu masih membekas dalam ingatan kami. Kami berharap agar penyelesaian masalah lahan dilakukan secara adil dan bermartabat, tanpa ada pemaksaan sepihak,” bunyi selembaran tersebut.
Warga Tanjung Sari berharap agar proses eksekusi lahan tidak diteruskan dan menuntut perlindungan terhadap hak-hak mereka. Mereka mengingatkan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap pihak yang dihukum, bukan terhadap mereka yang tidak terlibat dalam perkara.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997, yang keluar pada 2 Juni 1999, menegaskan bahwa objek sengketa yang melibatkan lahan warga dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) harus dipertimbangkan.
Di tengah trauma masa lalu yang belum pulih sepenuhnya, warga Tanjung Sari menantikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan hak-hak mereka. Mereka berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak. (*)





