Paniai-Papua Tengah, Senin, 12 Januari 2026 – Bertempat di Sekretariat Kantor Desa Bapouda, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, sebuah pernyataan penting disampaikan oleh para akademisi terkait kebijakan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Papua. Opini ini ditulis oleh Menase N. Degei, mahasiswa Fakultas Akuntansi Program Studi Manajemen dan Bisnis di Universitas Victory Sorong.
Pendekatan ekonomi politik melihat izin hutan dan tambang sebagai alat akumulasi kapital yang terhubung dengan kepentingan negara, elite politik, dan korporasi. Dalam banyak kasus, negara tidak menghentikan ekstraksi SDA, tetapi hanya mengelolanya melalui birokrasi, memungkinkan eksploitasi tetap berlangsung secara legal. Menurut Degei, ini sangat merugikan masyarakat adat dan lingkungan, sehingga ia mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti dan membatalkan program-program yang merugikan rakyat.
Sikap dan Pernyataan Suara Akademisi Paniai:
Pendorongan Militer di Beberapa Distrik
Penyusupan militer ke dalam ranah sipil, dengan menyamar sebagai guru, pedagang, bahkan PNS, harus segera dihentikan karena menambah ketegangan di wilayah tersebut.
Daerah Otonomi Baru (DOB)
Pemekaran daerah yang dimaksudkan untuk pembangunan justru telah menelantarkan masyarakat asli Papua, dengan alasan eselonisasi atau tidak memenuhi syarat administratif.
PSN Tambang Ilegal atau Legal
Pembukaan tambang, baik yang ilegal maupun legal, berisiko tinggi terhadap pencemaran lingkungan, yang pada gilirannya dapat merusak SDA Papua yang tak ternilai harganya.
Suara Akademisi
Suara akademisi menyoroti kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya alam dan dampaknya terhadap masyarakat, khususnya di Papua. Pendorongan militer dalam ranah sipil, pemekaran daerah yang tidak adil bagi masyarakat asli, serta dampak ekstraksi tambang yang merusak lingkungan dan SDA harus menjadi perhatian utama pemerintah.
Menanggapi semua permasalahan ini, Degei menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum dan mekanisme demokratis yang sah, agar aspirasi masyarakat bisa didengar dan solusi yang dihasilkan bisa berkelanjutan serta adil bagi semua pihak. (*)
Jeri P. Degei





