BeritaNews

PK FNPBI Banggai Deklarasikan Posko Pengaduan Tenaga Kerja untuk Kawal Hak Buruh

717
×

PK FNPBI Banggai Deklarasikan Posko Pengaduan Tenaga Kerja untuk Kawal Hak Buruh

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Pengurus Kabupaten Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (PK FNPBI) Banggai secara resmi mendeklarasikan Posko Pengaduan Tenaga Kerja sebagai pusat layanan pengaduan serta pengawalan kasus perselisihan hubungan industrial di wilayah Kabupaten Banggai, Jumat, 9 Januari 2026.

Pembentukan posko ini merupakan respons atas banyaknya pengaduan buruh yang menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, upah yang tidak dibayarkan, pelanggaran hak normatif, ancaman mutasi secara sewenang-wenang, hingga praktik union busting. Posko Pengaduan Tenaga Kerja ini akan membuka layanan pengaduan baik secara langsung maupun melalui kanal komunikasi yang telah disediakan.

Ketua Posko Pengaduan Buruh, Moh. Arafat Adjadar, dalam keterangannya menegaskan bahwa posko ini akan bekerja secara terbuka dan berpihak kepada buruh.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

“Posko ini siap menerima setiap aduan buruh di seluruh wilayah Kabupaten Banggai. Kami tidak hanya mencatat laporan, tetapi juga akan mengawal setiap kasus yang diadukan, mulai dari proses bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja, hingga proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila dibutuhkan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Ia menambahkan, tim posko juga telah menyiapkan jaringan pendampingan hukum bagi para buruh.

“Kami telah menyiapkan pengacara rakyat di ibu kota provinsi untuk mendampingi buruh apabila kasus berlanjut hingga ke PHI. Buruh tidak boleh dibiarkan berhadapan sendiri dengan perusahaan,” lanjutnya.

Sementara itu, DANAR, selaku Ketua PK FNPBI Banggai, menegaskan bahwa pembentukan posko ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam membela dan memperjuangkan hak-hak buruh.

“FNPBI Banggai hadir bukan hanya saat aksi, tetapi juga ketika buruh membutuhkan bantuan yang konkret. Deklarasi posko ini adalah bentuk nyata keberpihakan kami kepada kaum buruh,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

DANAR juga mengajak seluruh buruh di Kabupaten Banggai agar tidak takut untuk melaporkan setiap pelanggaran hak yang dialami.

“Jangan diam ketika hak dilanggar. Laporkan ke posko. Kami akan mendampingi secara organisasi, advokasi, dan hukum,” tambahnya.

Posko Pengaduan Tenaga Kerja PK FNPBI Banggai ini terbuka untuk seluruh pekerja dan buruh, baik di sektor formal maupun informal, tanpa memandang status keanggotaan organisasi. (*)