BanggaiKece.id – Pasca penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut) di Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum tersebut.
Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2022–2024, serta penyaluran Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya) Tahun Anggaran 2023.
Ketua LSM GMPK Banggai Kepulauan, Adnan Dg. Patapa, saat ditemui media ini pada Jumat (9/1/2026), menyampaikan dukungan sekaligus apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Banggai Laut atas tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Pidsus di Dinas Sosial Banggai Kepulauan.
“Saya berharap dan mengapresiasi penggeledahan tersebut agar menjadi momentum yang tepat untuk memberantas korupsi di Banggai Kepulauan,” tutur Adnan.
Menurutnya, penggeledahan di Dinas Sosial Banggai Kepulauan merupakan bukti nyata keseriusan serta komitmen lembaga Adhyaksa dalam mempersempit ruang gerak praktik korupsi di daerah.
Ia menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan dalam mencegah terjadinya kolusi, korupsi, dan nepotisme di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Adnan juga berharap upaya Kejaksaan Negeri Banggai Laut dalam mengusut dugaan kasus korupsi tidak berhenti pada perkara tersebut saja. Pasalnya, masih banyak dugaan kasus korupsi lain di Banggai Kepulauan, khususnya dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP), serta pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Banggai Laut yang telah mengusut dugaan korupsi di Banggai Kepulauan. Rakyat bersama mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (Ram)





