BANGGAI KECE- Palu, 7 Januari 2026 – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai, I Putu Gumi, hadir dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dan juga dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima LHP atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Dalam acara tersebut, Wakil Ketua DPRD Banggai I Putu Gumi bersama Bupati Banggai, Ir. Amirudin, S.P., M.M., dan Kepala Inspektorat Kabupaten Banggai, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai turut menandatangani berita acara serah terima laporan hasil pemeriksaan tersebut.
Penyerahan LHP ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, yang sesuai dengan amanat Undang-Undang. BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, memberikan laporan kepada Pemkab Banggai dan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024–2029 menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang adaptif guna mendukung pembangunan nasional. Oleh karena itu, BPK menilai pentingnya optimalisasi pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi daerah oleh Pemerintah Kabupaten Banggai dinilai sesuai kriteria dengan pengecualian, dan memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Banggai, I Putu Gumi, dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa penyerahan LHP ini menjadi bagian dari siklus akuntabilitas yang penting dalam pengelolaan keuangan daerah. DPRD, kata I Putu Gumi, akan segera mempelajari laporan hasil pemeriksaan tersebut dengan cermat dan menyusun langkah-langkah tindak lanjut yang sesuai dengan rekomendasi BPK.
“Sebagai lembaga legislatif, kami akan berkomitmen untuk mengawasi dan mendorong Pemerintah Kabupaten Banggai untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK,” ujar I Putu Gumi.
Bupati Banggai, Ir. Amirudin, dalam sambutannya mengapresiasi tim BPK atas kerja keras mereka dalam melaksanakan pemeriksaan. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada jajaran Dinas Pendapatan Daerah yang telah berhasil mencatatkan capaian penerimaan pajak daerah sebesar 96,43 persen pada tahun 2025, yang merupakan capaian tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir.
Penyerahan LHP ini juga mengingatkan bahwa, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat di Pemerintah Kabupaten Banggai wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dalam waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Dengan adanya penyerahan LHP ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Banggai dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai. (*)





