Banggaikece.id – Pemerintah Desa Alakasing, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), sukses melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka verifikasi dan validasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2026.
Kegiatan tersebut digelar di Balai Pertemuan Rakyat Desa Alakasing, Kamis (8/1/2025), mulai pukul 08.30 Wita hingga selesai.
Musdesus dihadiri oleh Pejabat Kepala Desa Alakasing Burhan S. Edi, ST, Sekretaris Desa Alakasing Djinu Jaama, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, pendamping desa, tokoh masyarakat, serta lembaga desa lainnya.
Pejabat Kepala Desa Alakasing, Burhan S. Edi, ST, dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah penerima BLT Dana Desa Alakasing pada tahun 2025 sebanyak 45 KPM. Namun, berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus verifikasi dan validasi data KPM tahun 2026, jumlah tersebut mengalami penurunan menjadi 32 KPM.

Ia menjelaskan, Musdesus diselenggarakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan pelaksanaan program bantuan sosial desa agar penyaluran BLT Dana Desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam musyawarah tersebut, seluruh peserta bersama-sama membahas dan mencermati data calon KPM berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga bantuan dapat diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Proses verifikasi dan validasi dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan memberikan kesempatan kepada peserta musyawarah untuk menyampaikan masukan maupun klarifikasi terhadap data yang ada. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan kesalahan data serta memastikan keadilan dan pemerataan dalam penetapan penerima BLT Dana Desa Tahun 2026.
Melalui Musyawarah Desa Khusus ini, Pemerintah Desa Alakasing berharap pelaksanaan program BLT Dana Desa dapat tepat sasaran, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah desa dalam mengedepankan musyawarah dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan di tingkat desa. (Ram)





