BeritaHukumNews

Ketua PN Luwuk Pastikan Sengketa Tanah Tanjung Sari Inkracht, Tegaskan Hanya Ada Satu Putusan

1018
×

Ketua PN Luwuk Pastikan Sengketa Tanah Tanjung Sari Inkracht, Tegaskan Hanya Ada Satu Putusan

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Kelas II, Suhendra Saputra, memastikan bahwa sengketa tanah di wilayah Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada dua putusan berbeda sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Suhendra Saputra saat memberikan keterangan pers di Command Center PN Luwuk, Kamis (8/1/2026), sebagai respons atas beragam informasi dan opini publik terkait perkara agraria yang telah berlangsung puluhan tahun itu.

Menurut Suhendra, putusan akhir dalam sengketa tanah Tanjung Sari telah diputus hingga tingkat kasasi dan berakhir pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997, yang hingga kini tetap berlaku dan mengikat secara hukum.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

“Perkara ini telah menempuh seluruh tahapan upaya hukum, mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai kasasi. Tidak ada perlawanan (verzet) maupun peninjauan kembali (PK). Artinya, putusan tersebut sudah inkracht,” jelasnya.

Dengan status tersebut, lanjut Suhendra, pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. 

Ia menjelaskan bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu melalui tim telaah eksekusi untuk menilai kelayakan pelaksanaan putusan.

“Hasil telaah tersebut direkomendasikan kepada Ketua Pengadilan. Selanjutnya, para pihak dipanggil. Jika pihak yang kalah tidak menyerahkan objek sengketa secara sukarela, maka dilakukan upaya paksa berupa eksekusi sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Menanggapi adanya gugatan intervensi dari pihak ketiga yang sempat dikabulkan pengadilan, Suhendra menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai adanya dua putusan.

BACA JUGA:  Bertabur Doorprize, FEB Unismuh Luwuk Sukses Gelar FEB Fun Run 2026

“Hanya ada satu putusan. Putusan pengadilan tidak boleh dibaca hanya dari amar putusan, tetapi harus dipahami secara utuh, termasuk pertimbangan hukumnya. Jika tidak, sangat berpotensi terjadi salah tafsir,” tegasnya.

Suhendra juga menanggapi anggapan sejumlah pihak yang menilai putusan hakim keliru. Ia menegaskan bahwa sistem hukum tidak membenarkan penilaian sepihak terhadap putusan pengadilan.

“Untuk membatalkan atau menilai putusan hakim, harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, bukan melalui opini,” katanya.

Pernyataan Ketua PN Luwuk tersebut sekaligus merespons terbitnya Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 510/24/491/Dis.PerKimTan tertanggal 29 Desember 2025 tentang penegasan sikap dan tindak lanjut penyelesaian kasus agraria Tanjung Sari yang ditujukan kepada Bupati Banggai.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, penafsiran yang memperluas Putusan Nomor 2351 K/Pdt/1997 hingga mencakup seluruh hamparan tanah Tanjung Sari dinilai bertentangan dengan prinsip hukum perdata, melanggar asas ultra petita, serta berpotensi menempatkan Putusan Nomor 2031/K/Sip/1980 sebagai putusan pokok.

“Putusan pengadilan tidak boleh ditafsirkan secara sepihak oleh siapa pun,” kembali ditegaskan Suhendra.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait status sengketa tanah Tanjung Sari yang telah berlangsung selama puluhan tahun. (*)