BeritaNews

Empat Proyek Hibah Rehabilitasi Pascabencana Tidak Tepat Waktu, Kontraktor Dikenai Denda

867
×

Empat Proyek Hibah Rehabilitasi Pascabencana Tidak Tepat Waktu, Kontraktor Dikenai Denda

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) memberlakukan sanksi denda terhadap empat pekerjaan proyek hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Tahun Anggaran 2024 yang tidak selesai tepat waktu.

Hal tersebut disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rekonstruksi Pengamanan Pasang Surut BPBD Bangkep, Arba, ST., MT., pada Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan pembangunan pengaman pasang surut dan tanggul banjir di sejumlah desa rawan bencana yang tersebar di Kecamatan Tinangkung Utara, Totikum, Peling Tengah, dan Bulagi Utara.

Dari total tujuh paket pekerjaan, tiga proyek telah rampung 100 persen, yakni:

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Rekonstruksi bangunan pengaman pasang surut Desa Lalong, Kecamatan Tinangkung Utara, dikerjakan oleh CV Total Bangun Mandiri.

Rekonstruksi bangunan tanggul banjir Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, dikerjakan oleh CV Wamana Awatara.

Rekonstruksi bangunan pengaman pasang surut Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum, dikerjakan oleh CV Bhineka Banggai Bersatu.

Sementara itu, empat paket pekerjaan lainnya belum selesai tepat waktu, yaitu:

Rekonstruksi bangunan pengaman pasang surut Desa Bakaling, Kecamatan Bulagi Utara, oleh CV Putra Afiet.

Rekonstruksi bangunan tanggul banjir Desa Bolubung, oleh CV Karathon Mandiri.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Rekonstruksi bangunan pengaman pasang surut Desa Tombos, Kecamatan Peling Tengah, oleh CV Banggai Cemerlang.

Rekonstruksi bangunan pengaman pasang surut Desa Ponding-Ponding, Kecamatan Tinangkung Utara, oleh CV Lamotono.

Keempat proyek tersebut diberikan sanksi berupa pemberlakuan denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Arba menambahkan, proyek hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 50 hari kalender apabila keterlambatan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian penyedia jasa. Namun, perpanjangan waktu tersebut tetap dikenakan denda keterlambatan.

Ketentuan perpanjangan waktu dan pengenaan denda ini mengacu pada aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu maksimal 50 hari kalender setelah masa kontrak berakhir.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Selama masa perpanjangan tersebut, penyedia jasa wajib membayar denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Apabila hingga batas waktu perpanjangan pekerjaan tidak juga diselesaikan, maka PPK akan melakukan pemutusan kontrak.

Perpanjangan waktu dan pengenaan denda tersebut dituangkan dalam adendum kontrak yang sekaligus mengatur perpanjangan jaminan pelaksanaan. (*)