Banggaikece.id – Penjabat (Pj) Kepala Desa Alakasing, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Burhan S. Edi, ST, memberikan klarifikasi resmi terkait progres pembangunan Gedung Sanggar Seni Desa Alakasing yang belakangan menjadi sorotan publik. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan Pemerintah Desa Alakasing kepada masyarakat.
Burhan S. Edi menjelaskan bahwa usulan kegiatan proyek pembangunan Gedung Sanggar Seni Desa Alakasing merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta lembaga desa lainnya. Kesepakatan tersebut telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) RKPDes dan Musdes APBDes Tahun Anggaran 2025 oleh pejabat kepala desa sebelumnya.
“Saya sebagai Penjabat Kepala Desa Alakasing yang baru menjabat memiliki kewajiban dan amanah untuk melanjutkan serta menyelesaikan program tersebut sesuai dengan APBDes Tahun Anggaran 2025,” jelas Burhan.
Ia menambahkan, hingga saat ini bobot fisik pembangunan gedung sanggar seni baru mencapai 40 persen, sesuai dengan ketersediaan anggaran dari Dana Desa (DD) Tahap I Non-Earmarking. Namun, kelanjutan pekerjaan mengalami kendala administratif akibat regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Pekerjaan belum dapat diselesaikan tahun ini karena terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81. Dampak dari regulasi tersebut menyebabkan Dana Desa Tahap II (60 persen) Non-Earmarking untuk Desa Alakasing tidak dapat dicairkan, sehingga pembangunan gedung sanggar seni tidak bisa diselesaikan hingga 100 persen,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemerintah Desa Alakasing bersama BPD dan lembaga desa lainnya berkomitmen untuk menganggarkan kembali penyelesaian pembangunan Gedung Sanggar Seni sebagai program prioritas dalam APBDes Desa Alakasing Tahun 2026.
Burhan juga mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Alakasing serta pihak terkait untuk menjalin komunikasi yang baik. “Mari kita duduk bersama, berdiskusi, dan membicarakan hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat demi kemajuan Desa Alakasing,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, salah satu kepala seksi pemerintahan Desa Alakasing turut menyampaikan pernyataan bahwa menjelang akhir tahun 2025, kinerja Pemerintah Desa Alakasing dinilai mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Ia menyoroti maraknya pemberitaan di media sosial, khususnya Facebook dan grup WhatsApp, yang mempertanyakan pembangunan Gedung Sanggar Seni serta program penanaman jagung.
“Apakah kesalahan Pemerintah Desa Alakasing sampai harus diekspos sedemikian rupa di media sosial? Mengapa pihak yang mempersoalkan tidak berkoordinasi atau mengonfirmasi langsung kepada pemerintah desa, sehingga kami dapat menjelaskan urgensi dan tujuan pembangunan gedung sanggar seni tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan Gedung Sanggar Seni telah melalui proses musyawarah bersama BPD dan masyarakat Desa Alakasing, serta telah disepakati dan dimasukkan sebagai program prioritas melalui RKPDes dan APBDes Tahun 2025. Program tersebut merupakan keputusan bersama antara Pemerintah Desa, BPD, dan seluruh masyarakat Desa Alakasing. (*)





