BeritaHukumNews

Lakukan Penganiayaan Pakai Parang, Pria 47 Tahun di Mantoh Diamankan Polisi 

987
×

Lakukan Penganiayaan Pakai Parang, Pria 47 Tahun di Mantoh Diamankan Polisi 

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Polisi mengamankan seorang pria warga Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai lantaran diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, Kamis (25/12/2025). 

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial AB (47) terhadap korban berinisial HN (36) ini terjadi di Desa Bombanon Kecamatan Mantoh. 

“Kasus penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 04.00 Wita,” ungkap Kapolsek Lamala, IPDA Muh. Syandy Al Amin. 

BACA JUGA:  Bertabur Doorprize, FEB Unismuh Luwuk Sukses Gelar FEB Fun Run 2026

Kejadian ini berawal di saat tersangka berselisih paham dengan istrinya terkait pernikahan beda agama. Hingga untuk meredam amarah pelaku, sang istri mengamankan diri ke rumah orang tuanya.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Beberapa saat kemudian, korban menemui pelaku dan memberi nasehat agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. 

Pelaku yang dalam kondisi mabuk miras tersebut lantas mengambil sebilah parang dan mengayunkannya kearah korban sebanyak 3 kali. 

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Akibatnya korban menderita luka robek dibagian kepala kanan dan jati kanan. Saat ini telah mendapatkan perawatan di Puskesmas Mantoh.

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Lamala untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga dekat,” tandas Kapolsek. (*)