BANGGAI KECE- Seorang pria berinisial KA (37), warga Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, resmi dilimpahkan penyidik Satresnarkoba Polres Banggai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai dalam tahap II, Senin (22/12/2025) sore.
Sebelumnya, tersangka diamankan petugas dengan barang bukti delapan sachet narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Banggai.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa KA telah menggunakan sabu dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
“Pengakuannya, sabu digunakan agar lebih kuat bekerja, bersemangat, segar, dan menghilangkan rasa ngantuk. Ia mengonsumsinya saat bekerja di sawah dan kebun sawit miliknya,” ungkap Kasat.
Lebih lanjut dijelaskan, barang haram tersebut diperoleh KA dari seseorang yang tidak dikenal di area perkebunan sawit Kecamatan Toili Jaya dengan harga sekitar Rp1 juta.
Atas perbuatannya, tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa bahaya narkoba dapat menyusup hingga ke pelosok desa, termasuk kalangan petani. Polres Banggai pun mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (*)





