BANGGAI KECE — BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bidang koperasi.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan bagi pelaku koperasi serta masyarakat yang berada dalam ekosistem koperasi di seluruh Indonesia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dihadiri oleh Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Selasa (23/12/2025).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa keberhasilan Program JKN membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang solid dan berkelanjutan. Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus wahana pemberdayaan sosial yang menjangkau masyarakat hingga ke akar rumput.
“Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi diharapkan mampu membangun ekosistem yang saling menguatkan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama kedua pihak dalam penyelenggaraan Program JKN di sektor koperasi,” terang Ghufron.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, literasi dan edukasi Program JKN, peningkatan kepesertaan aktif pelaku koperasi, hingga mendorong koperasi menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan Program JKN. Seluruh ruang lingkup tersebut akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama yang bersifat teknis dan operasional.
“Hingga 1 Desember 2025, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai lebih dari 284,1 juta jiwa atau lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia. Capaian ini menempatkan Program JKN sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia sekaligus mencerminkan komitmen negara dalam memastikan akses layanan kesehatan yang layak, bermutu, dan berkesinambungan,” jelas Ghufron.
Ia juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi digital untuk memudahkan layanan dalam ekosistem JKN, di antaranya melalui pengembangan Aplikasi Mobile JKN, penguatan kanal layanan non-tatap muka, integrasi sistem informasi dengan fasilitas kesehatan, serta pemanfaatan data secara optimal guna meningkatkan kualitas layanan.
“Beragam kemudahan dapat dirasakan peserta JKN melalui Aplikasi Mobile JKN, seperti pengambilan nomor antrean secara daring, perubahan data kepesertaan, skrining riwayat kesehatan, hingga penyampaian informasi dan keluhan. Selain itu, tersedia pula Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165 serta Care Center 165,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai bagian dari ekosistem JKN. Kerja sama ini diarahkan untuk membangun integrasi berkelanjutan melalui pertukaran dan pemanfaatan data, peningkatan literasi dan edukasi Program JKN, serta penguatan kepesertaan aktif di lingkungan koperasi.
“Kerja sama ini kami dorong agar seluruh pelaku dan anggota koperasi, khususnya dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, dapat terlindungi secara menyeluruh oleh Program JKN. Kami pastikan tidak ada anggota koperasi yang belum mendapatkan perlindungan JKN,” tegas Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menekankan pentingnya optimalisasi aset dan layanan koperasi dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN. Pemanfaatan gerai apotek dan klinik koperasi sebagai bagian dari ekosistem JKN dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi koperasi sekaligus memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Ke depan, kami ingin koperasi tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menghadirkan layanan kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkelanjutan bagi anggota serta masyarakat dalam ekosistem JKN,” tutupnya. (*)





