BANGGAI KECE- Anwar Hafid, Gubernur Sulawesi Tengah, melantik dan mengambil sumpah/janji Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai Periode 2025–2030 di Pogombo, Senin (22/12).
Pada pelantikan tersebut, Cian Lin Sangkaeng, S.Sos resmi menjabat sebagai Ketua BPSK Kabupaten Banggai. Komposisi BPSK Banggai terdiri dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha sebagai bentuk keseimbangan peran dalam penyelesaian sengketa konsumen.
Gubernur Anwar Hafid berharap BPSK Banggai dapat menjadi perpanjangan tangan kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya dalam perlindungan konsumen melalui penyelesaian sengketa yang adil, cepat, dan berorientasi pada terwujudnya iklim usaha yang sehat.
“BPSK harus menjadi motor penyelesaian sengketa konsumen agar tidak overload (tertumpuk),” harapnya, dengan menekankan pentingnya mediasi yang profesional.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengajak BPSK Banggai untuk bersinergi mendukung pembentukan BUMD Pangan yang direncanakan mulai tahun 2026 sebagai tindak lanjut program Berani Satu Harga, demi terwujudnya harga bahan pokok yang sama di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Menurut gubernur, peran BPSK sangat strategis dan beririsan langsung dengan program Berani Satu Harga, mengingat banyaknya produk yang beredar di masyarakat berpotensi merugikan konsumen jika tidak diawasi dengan baik.
“Tolong lindungi konsumen karena banyak sekali beredar produk-produk yang kalau tidak diawasi bisa merugikan masyarakat,” imbuh Gubernur Anwar Hafid agar menjadi prioritas BPSK Banggai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah Syarifudin Hafid, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, Kepala Dinas Perindag Sulawesi Tengah Richard A. Djanggola, S.E., M.S.A., serta undangan terkait. (*)





