BeritaHukumNews

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Paman-Ponakan di Lobu, Pelaku Sakit Hati dan Dendam

1319
×

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Paman-Ponakan di Lobu, Pelaku Sakit Hati dan Dendam

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Motif di balik kasus penganiayaan hingga meninggal dunia dua warga Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai yakni Paman dan Ponakan inisial HL (63) dan SL (37) oleh RP alias Ijal (37) akhirnya terungkap. 

Kejadian yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) jam 20.00 Wita, Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena sakit hati dan dendam terhadap korban. 

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy didampingi Kasi Humas IPTU Saiman dalam konferensi pers pada Minggu (21/12), menjelaskan Korban HL setiap kali berada di depan rumah tersangka sering tertawa dengan suara keras, sikap tersebut membuatnya merasa tidak dihargai dan tersinggung.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Peristiwa berdarah ini bermula ketika tersangka sedang duduk didepan rumahnya, tetiba melihat korban HL berada didepan rumah tetangga tersangka. Saat itu juga spontan mengambil parang dan menganiaya korban. 

“Korban dibacok berulang kali di bagian kepala, tangan, hingga terjatuh dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit Luwuk,” ujar Kasat.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

Kejadian kedua terjadi pada Jumat (12/12) jam 01.05 Wita, saat itu korban SL tiba di rumah duka pamannya HL dan melihat kondisi jenazah, korban pun langsung mendatangi rumah tersangka. 

Lanjut Tio, menurut saksi, korban SL ini masuk sendiri ke dalam rumah tersangka dengan membawa senjata tajam jenis parang. Beberapa menit kemudian korban berlari keluar kemudian tersangka dan korban saling mengayunkan parang. 

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

“Saat di depan mesjid Desa Bolobungkang, korban terjatuh disitulah Tersangka menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang miliknya,” urainya. 

Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat meninggalkan lokasi, dan berhasil diamankan petugas. Kepadanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP lebih Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP. (*)