BeritaNews

Innalillahi, Seorang PNS Penumpang KM Tilongkabila Meninggal Saat Kapal Akan Sandar di Luwuk

504
×

Innalillahi, Seorang PNS Penumpang KM Tilongkabila Meninggal Saat Kapal Akan Sandar di Luwuk

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE — Innalillahi wa innailaihi raji’un. Seorang penumpang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di KM Tilongkabila pada rute Gorontalo–Kendari ditemukan meninggal dunia pada Sabtu, 20 Desember 2025, dini hari.

Korban diketahui bernama Abdul Rasyid (44), seorang PNS asal Kabupaten Konawe. 

Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa sekitar 30 menit sebelum kapal sandar di Pelabuhan Luwuk, atau sekitar pukul 01.30 WITA.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Kepala KUPP Kelas II Luwuk, Hasfar M, SE, MM, yang memimpin langsung proses evakuasi, menjelaskan bahwa korban merupakan penumpang yang berangkat dari Gorontalo dengan tujuan Kendari.

“Diperkirakan korban meninggal dunia sekitar 30 menit sebelum kapal sandar di Pelabuhan Luwuk, sekitar pukul 01.30 WITA, Sabtu, 20 Desember 2025. Korban adalah penumpang dari Gorontalo dengan tujuan Kendari,” jelas Hasfar, kepada media ini.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Hingga saat ini, penyebab pasti meninggalnya korban belum diketahui. 

Jenazah telah dibawa ke RS Umum Daerah Luwuk untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.

Setelah proses autopsi selesai, jenazah rencananya akan diterbangkan ke Kendari untuk diserahkan kepada pihak keluarga. Seluruh biaya pemulangan jenazah akan ditanggung oleh PT Pelni.

BACA JUGA:  Bertabur Doorprize, FEB Unismuh Luwuk Sukses Gelar FEB Fun Run 2026

Hasfar juga mengapresiasi kesigapan petugas Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026 yang dengan cepat melakukan penanganan dan mengevakuasi jenazah ke rumah sakit. 

Proses evakuasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Posko Nataru 2025–2026, Hasfar M, SE, MM, selaku Kepala Kantor KUPP Kelas II Luwuk. (*)