BeritaNewsPendidikan

Ketua HIMAGARA FISIP Untika Kecam Pelaporan terhadap Tiga Aktivis Pembela Hak Rakyat

928
×

Ketua HIMAGARA FISIP Untika Kecam Pelaporan terhadap Tiga Aktivis Pembela Hak Rakyat

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE-  — Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara (HIMAGARA) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tompotika menyampaikan kecaman keras atas tindakan pelaporan yang dilakukan pihak perusahaan PT Pantas Indomining kepada kepolisian terhadap tiga aktivis. 

Salah satu dari ketiga aktivis tersebut adalah Ramdan Lapatandau, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP UNTIKA. Pelaporan itu menyusul aksi penutupan sementara aktivitas perusahaan yang dilakukan bersama aliansi masyarakat.

Ketua HIMAGARA, Ramdan Lawaha, menilai pelaporan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang dan berpotensi menjadi upaya kriminalisasi terhadap gerakan yang tengah memperjuangkan hak rakyat serta perlindungan lingkungan.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

“Pelaporan terhadap Ketua BEM FISIP UNTIKA dan dua aktivis lainnya, yakni Reza dan Harianto Laode, kami nilai tidak proporsional dan cenderung membungkam ruang partisipasi publik. Penutupan sementara perusahaan yang dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial atas aktivitas perusahaan yang bermasalah secara administratif dan lingkungan, serta telah melewati kesepakatan antara pihak perusahaan dan massa aksi pada demonstrasi jilid I yang dilaksanakan pada hari Senin,” tegas Ketua HIMAGARA.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Ia menegaskan bahwa aksi penutupan sementara tersebut dilakukan sebagai respons atas adanya sanksi SP-3 dari Kementerian ESDM, belum dilaksanakannya reklamasi, serta ketidakjelasan identitas perusahaan. Karena itu, tindakan tersebut justru berada dalam koridor kepentingan publik.

“Mereka menjalankan fungsi moral dan akademiknya untuk membela rakyat. Melaporkan mereka ke kepolisian dalam konteks ini patut diduga sebagai upaya menekan dan mengintimidasi perjuangan rakyat,” lanjutnya.

Ketua HIMAGARA menekankan bahwa penyampaian pendapat, advokasi lingkungan, dan pembelaan hak masyarakat dijamin oleh konstitusi dan tidak seharusnya dibalas dengan tekanan hukum.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Himpunan Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara mendesak pihak PT Pantas Indomining untuk menghentikan pendekatan represif serta memilih jalur dialog dan pemenuhan kewajiban hukum. Selain itu, HIMAGARA juga meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan profesional dalam menyikapi laporan tersebut.

Sebagai bentuk solidaritas, Himpunan Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara menyatakan dukungan penuh kepada ketiga aktivis dan menegaskan akan terus berdiri bersama rakyat dalam memperjuangkan keadilan sosial, perlindungan lingkungan, serta tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan. (*)