BANGGAI KECE- — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FISIP) Universitas Tompotika menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan PT Pantas Indomining yang melaporkan tiga aktivis, yakni Reza, Harianto Laode, dan Ramdan Lapatandau selaku Ketua BEM FISIP UNTIKA, ke kepolisian. Pelaporan tersebut dilakukan setelah aksi penutupan sementara aktivitas perusahaan bersama aliansi masyarakat.
Wakil Ketua BEM FISIP UNTIKA, Moh. Angga, menegaskan bahwa pelaporan itu merupakan tindakan sewenang-wenang dan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan aktivis yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial demi membela hak rakyat dan kelestarian lingkungan.
“Kami mengecam keras pelaporan ini. Ketua BEM dan dua aktivis lainnya menjalankan mandat organisasi dan berpihak pada kepentingan rakyat. Melaporkan mereka karena membela rakyat adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara moral maupun demokratis,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa aksi penutupan sementara dilakukan karena perusahaan diketahui memiliki sanksi SP-3 dari Kementerian ESDM, belum melaksanakan reklamasi, serta tidak menunjukkan kejelasan administratif. Dengan demikian, tindakan tersebut justru bertujuan menegakkan kepatuhan hukum, bukan melanggarnya.
> “Kami tidak melawan hukum, kami menuntut hukum ditegakkan. Selama sanksi belum dicabut dan reklamasi belum dilakukan, maka tidak ada dasar bagi perusahaan untuk beroperasi,” lanjutnya.
Wakil Ketua BEM FISIP UNTIKA menegaskan bahwa seluruh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tompotika Luwuk berdiri dalam satu barisan dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa dan rakyat.
BEM FISIP UNTIKA mendesak PT Pantas Indomining untuk menghentikan pendekatan represif, serta meminta aparat penegak hukum agar bertindak profesional, objektif, dan tidak menjadi alat pembungkaman suara kritis.
Mereka juga mengklaim bahwa tindakan tersebut telah melewati kesepakatan dengan pihak perusahaan pada aksi pertama, dengan bunyi kesepakatan:
“Apabila perusahaan tidak mampu membuktikan bahwa dokumen lengkap, maka perusahaan akan ditutup sementara.”
Selain itu, dalam agenda hearing pada hari kedua, 16 Desember 2025, pihak perusahaan disebut tidak dapat membuktikan bahwa dokumen mereka lengkap dan tidak bermasalah. (*)





