BeritaHukumNews

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 13 Perkara, Narkotika Mendominasi

520
×

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 13 Perkara, Narkotika Mendominasi

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai melaksanakan pemusnahan barang bukti (Babuk) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis, 18 Desember 2025.

Pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana umum periode Oktober–Desember 2025 tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, S.H., M.H.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Banggai, perwakilan DPRD Banggai, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Kodim 1308/Luwuk Banggai, Polres Banggai, Lapas Luwuk, Dinas Kesehatan Banggai, BPOM Banggai, Bea Cukai, Camat Luwuk, serta PWI Banggai.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banggai, Septian Dwi Riadi, S.H., M.H., dalam laporannya menjelaskan mekanisme pemusnahan barang bukti dari 13 perkara tersebut.

Pertama, barang rampasan narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, dilumatkan, kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Kedua, barang rampasan berupa bong atau alat hisap sabu-sabu, kayu, selang, kabel, kacamata selam, ikan, dan surat-surat dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ketiga, barang rampasan berupa parang, pisau, dan kompresor dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

BACA JUGA:  Bertabur Doorprize, FEB Unismuh Luwuk Sukses Gelar FEB Fun Run 2026

Dijelaskan, dari total 13 perkara yang dimusnahkan, sebanyak sembilan perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu dan berbagai alat hisap. Adapun sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 52,3352 gram.

Selain itu, terdapat satu perkara orang, harta benda (Oharda) dengan barang bukti berupa satu bilah pisau atau badik. 

Kemudian tiga perkara tindak pidana umum lainnya dengan barang bukti berupa satu kayu, satu selang, satu kompresor, satu kabel, satu kacamata selam, ikan 45, serta enam lembar surat-surat.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Sementara itu, Kepala Kejari Banggai, Akbar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Kejari Banggai telah melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Akbar.

Ia menambahkan, pemusnahan kali ini berasal dari 13 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah, dengan dominasi perkara narkotika sebanyak sembilan perkara. (*)