Scroll untuk baca artikel
BeritaHukumNews

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Polres Banggai Apresiasi Kejari

469
×

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Polres Banggai Apresiasi Kejari

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Kejaksaan Negeri Banggai memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkotika dan BB perkara tindak pidana umum lainnya, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (18/12/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Banggai, diwakili Kasat Narkoba AKP Hasanudin Hamid, Kajari Banggai, Pengadilan Negeri Luwuk, Lapas Kelas IIB Luwuk, Bea Cukai, dan Dinas Kesehatan Banggai.

Kasat Narkoba, AKP Hamid mengatakan ada 13 perkara yang dimusnahkan, 9 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti shabu-shabu sebanyak 52,3352 gram dan berbagai bong alat pengisap shabu.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Emak-emak Asal Pagimana Ini Dibekuk Polisi

“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Oktober hingga Desember 2025 ini merupakan tugas jaksa sebagaimana diamanatkan pada UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Alumni Smada Luwuk 2012 Sukses Gelar Futsal Ramadhan Cup Jilid II

Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air, dilumatkan dan dicampur dengan air. Serta non narkotika dengan cara dibakar.

Lanjut Kasat Narkoba usai mengikuti kegiatan pemusnahan BB mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkotika yang bisa mengancam generasi muda khususnya di Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Dataran Toili Banggai, Amankan 6 Motor Hasil Curian

“Atas nama Kapolres mengucapkan apresiasi kepada Kejari yang telah mempercayakan Polres Banggai sebagai mitra yang baik dan mengikutsertakan dalam pemusnahan barang bukti ini,” tutup AKP Hamid.