BeritaHukumNews

Tega Cabuli Dua Cucu, Kakek di Luwuk Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

338
×

Tega Cabuli Dua Cucu, Kakek di Luwuk Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Kepolisian Resor Banggai secara resmi menahan seorang pria berusia lanjut berinisial SU alias Kekong (61) warga Luwuk Selatan, atas kasus pencabulan anak di bawah umur masing-masing berusia 14 dan 11 tahun, Senin (15/12/2025).

“Kasus ini tengah ditangani secara intensif mengingat korban masih berstatus anak bawah umur,” kata Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka.

Ia mengatakan pelaku saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan dalam rangka pelengkapan berkas kasus oleh penyidik.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Ia menerangkan kejadian pertama kali terjadi pada Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 Wita, korban yang sedang tertidur kemudian terbangun sejenak karena melihat tersangka yang tiba-tiba duduk ditempat tidur.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Selanjutnya korban melanjutkan tidurnya. Beberapa saat kemudian korban merasakan jika tangan kiri tersangka masuk kedalam celana dari arah atas dan memasukan jari telunjuknya ke alat vital korban.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

“Korban merasa sakit dan tersangka pun langsung menarik kembali tangannya selanjutnya korban berpura-pura tidur,” urai Tamaka.

Aksi ini kemudian masih terus berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat (14/12) dini hari, dengan modus yang selalu sama dengan kejadian sebelumnya. (*)