BeritaNewsUmum

Kadis P2KBP3A Banggai Paparkan Strategi Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum

471
×

Kadis P2KBP3A Banggai Paparkan Strategi Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banggai menggelar kegiatan kerja sama lintas lembaga dalam rangka penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), serta orang terlantar, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat umum Dinsos Kabupaten Banggai tersebut diikuti oleh peserta dari puskesmas, kelurahan, serta instansi terkait lainnya. Forum ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan dan penanganan terpadu bagi kelompok rentan, khususnya anak.

Salah satu narasumber utama dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Banggai, Faisal Karim, S.Sos., M.Si., yang membawakan materi tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Dalam pemaparannya, Faisal Karim menegaskan bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Oleh karena itu, negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ABH mencakup anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban tindak pidana, serta anak saksi tindak pidana.

Penanganan ABH harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), dan diversi, bukan semata-mata penghukuman.

Faisal Karim juga memaparkan berbagai landasan hukum dalam perlindungan anak, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga peraturan daerah dan peraturan bupati yang mengatur penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

Dalam penanganan ABH, lanjutnya, terdapat prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi, antara lain non-diskriminasi, penghargaan terhadap pendapat anak, perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi, serta pencegahan stigmatisasi terhadap anak.

Ia juga menjelaskan kewenangan Dinas P2KBP3A Kabupaten Banggai dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, mulai dari penguatan ketahanan keluarga, sosialisasi hak anak, pembentukan desa dan kelurahan ramah anak, hingga pendampingan anak selama proses hukum melalui koordinasi lintas sektor dengan kepolisian, kejaksaan, Dinas Sosial, lembaga bantuan hukum, psikolog, dan instansi terkait lainnya.

Selain itu, Dinas P2KBP3A juga membentuk berbagai forum dan layanan, seperti Forum Anak Daerah, Forum Perlindungan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (FPKK), serta Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan secara partisipatif.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Dalam kesempatan tersebut, Faisal Karim turut memperkenalkan inovasi SICAKEP (Sistem Informasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan), sebuah aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan serta memperoleh layanan konseling, informasi, dan edukasi.

Menutup materinya, ia mengingatkan pentingnya pengendalian emosi dan kedewasaan berpikir dalam kehidupan sosial. Menurutnya, kemampuan berpikir rasional dan mengendalikan emosi menjadi kunci dalam mencegah konflik dan kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak serta mewujudkan Kabupaten Banggai sebagai daerah yang ramah anak dan berkeadilan. (*)