NewsOpini

Kabupaten Banggai Darurat Sampah: Ketika Prestasi Lingkungan Berbalik Arah

1686
×

Kabupaten Banggai Darurat Sampah: Ketika Prestasi Lingkungan Berbalik Arah

Sebarkan artikel ini
Risno Mina SH., MH.,

Oleh: Risno Mina SH., MH., (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk)

Kabupaten Banggai pernah menempati posisi terhormat dalam agenda nasional pelestarian lingkungan. Raihan penghargaan Adipura pada beberapa tahun silam menjadi penanda keberhasilan pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan. Akan tetapi, kondisi tersebut berbalik arah pada tahun 2025. 

Melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025, Banggai secara resmi ditetapkan sebagai salah satu wilayah yang mengalami kedaruratan sampah.

Perubahan status ini tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan administratif. Lebih dari itu, ia merefleksikan kegagalan kolektif dalam menyadari bahwa pengelolaan sampah bukanlah agenda jangka pendek, melainkan persoalan struktural yang menuntut kesinambungan kebijakan serta partisipasi bersama secara konsisten.

Kedaruratan Sampah sebagai Realitas Empiris

Keputusan tersebut mendefinisikan kedaruratan sampah sebagai situasi meningkatnya timbulan dan penumpukan sampah akibat sistem pengelolaan yang tidak berfungsi secara optimal, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat. Indikator yang digunakan bersifat tegas, meliputi ketiadaan atau ketidaklayakan tempat pemrosesan akhir (TPA), praktik pembuangan terbuka (open dumping), rendahnya kinerja pengelolaan persampahan, termasuk penilaian dalam indikator Adipura serta adanya sanksi administratif di bidang lingkungan.

BACA JUGA:  905 Runner Ramaikan FEB Fun Run 2026

Dengan demikian, penetapan status darurat ini bukanlah bentuk tudingan ataupun kepentingan politis. Keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi negara atas kondisi nyata di lapangan, di mana volume sampah telah melampaui kapasitas sistem pengelolaan yang tersedia.

Adipura dan Bias Persepsi Keberhasilan

Sebagai penghargaan bergengsi, Adipura kerap dipersepsikan sebagai tujuan akhir pembangunan lingkungan. Tidak sedikit daerah, termasuk Kabupaten Banggai, yang terjebak pada pendekatan simbolik: kebersihan ditingkatkan saat penilaian berlangsung, namun melemah setelahnya. Tanpa penguatan infrastruktur, pembaruan regulasi, serta perubahan perilaku masyarakat, penghargaan tersebut berisiko menciptakan ilusi keberhasilan semata.

Kondisi kedaruratan sampah yang terjadi saat ini bukanlah fenomena mendadak. Ia merupakan akumulasi persoalan menahun, mulai dari keterbatasan TPA, layanan pengangkutan yang belum menjangkau seluruh wilayah, minimnya pemilahan sampah dari sumber, hingga ketergantungan pada pola pengelolaan lama yang tidak lagi sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi.

Ketimpangan Layanan Persampahan

Sebagai wilayah dengan cakupan geografis luas dan karakter wilayah yang beragam, Banggai menghadapi tantangan serius dalam pemerataan layanan persampahan. Di sejumlah kawasan, sampah masih dikelola melalui pembakaran, penimbunan, atau pembuangan langsung ke sungai dan laut. 

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Praktik tersebut tidak semata-mata mencerminkan rendahnya kesadaran masyarakat, melainkan juga menunjukkan absennya sistem pengelolaan yang inklusif dan menjangkau seluruh warga.

Dalam konteks ini, kedaruratan sampah beririsan langsung dengan isu keadilan lingkungan. Ketika hanya sebagian wilayah memperoleh layanan layak sementara wilayah lain menanggung dampak pencemaran, maka krisis persampahan berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.

Implikasi Nyata bagi Kehidupan Masyarakat

Masalah sampah tidak bersifat abstrak. Dampaknya dirasakan langsung oleh warga dalam bentuk bau tak sedap, pencemaran air, banjir akibat saluran tersumbat, serta meningkatnya risiko gangguan kesehatan. Ruang-ruang publik yang seharusnya menjadi wadah interaksi sosial justru berubah menjadi area penumpukan limbah. 

Dalam jangka panjang, kondisi ini berkontribusi pada penurunan kualitas hidup sekaligus melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Selain itu, krisis persampahan turut memengaruhi citra daerah. Kabupaten Banggai yang sebelumnya dikenal melalui prestasi lingkungan kini justru dilekatkan dengan status kedaruratan.

Kedaruratan sebagai Titik Balik

Penetapan status kedaruratan sampah seharusnya dipahami sebagai peringatan serius, bukan bentuk penghukuman. Negara sedang menegaskan bahwa persoalan ini tidak lagi dapat ditangani melalui pendekatan rutin dan setengah hati. 

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Diperlukan langkah-langkah luar biasa, seperti pembenahan TPA, penghentian praktik open dumping, penguatan pengelolaan berbasis masyarakat, serta penerapan regulasi yang tegas dan berkelanjutan.

Lebih penting lagi, pemerintah daerah perlu menggeser orientasi dari pencapaian simbolik menuju substansi. Keberhasilan sejati tidak diukur dari penghargaan, melainkan dari terjaganya kebersihan lingkungan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.

Melampaui Makna Penghargaan

Banggai pernah menunjukkan kapasitasnya dalam pengelolaan lingkungan, sebagaimana tercermin dalam sejarah perolehan Adipura. Namun, kompleksitas tantangan saat ini menuntut pendekatan yang lebih matang dan berkelanjutan. 

Apabila kedaruratan sampah dimaknai sebagai momentum pembenahan menyeluruh, Banggai tidak hanya berpeluang keluar dari status darurat, tetapi juga dapat menjadi contoh bagaimana sebuah daerah belajar dari ironi dan berani melakukan perubahan.

Pada akhirnya, lingkungan yang sehat bukanlah persoalan prestise, melainkan hak dasar masyarakat dan tanggung jawab bersama. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 telah memberikan peringatan tegas. Kini, tanggung jawab berada pada Kabupaten Banggai untuk menjawabnya melalui tindakan nyata. (*)