BeritaHukumNews

Aniaya Teman Sendiri, Pemuda di Lambangan Pagimana Ini Ditangkap Polisi

4615
×

Aniaya Teman Sendiri, Pemuda di Lambangan Pagimana Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Tim Opsnal Tompotika Satreskrim Polres Banggai berhasil mengamankan terduga pelaku Penganiayan inisial RH (20), warga Desa Lambangan, Kecamatan Pagimana, Selasa (16/12/2025).

Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy menyampaikan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (12/12) sekitar pukul 20.00 Wita, di depan kos-kosan Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan.

Mendapati kejadian tersebut polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan informasi dan identitas pelaku.

BACA JUGA:  Pemdes dan BPD Mamulusan Beri Klarifikasi Terkait Pemberitaan Modille Water Park, Tegaskan Pembangunan Sesuai Desain dan RAB!

Tidak butuh waktu lama, setelah mendapati identitas pelaku, Resmob langsung bertindak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RH. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kasat.

BACA JUGA:  SDN Leoknyo Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Dirangkaikan Peletakan Batu Pertama Musalla Al-Hidayah

Dari hasil intrograsi awal, pelaku yang juga teman satu kampung dengan korban AN (21) ini melakukan penganiayaan karena merasa kesel terhadap korban. Ia memukul menggunakan tangan terkepal kebagian mata kanan korban.

Akibat penganiayan tesebut, korban merasa kesakitan dan matanya mengalami luka memar serta bengkak.

BACA JUGA:  Tiga Remaja di Bualemo Nekat Curi Kotak Amal Mushola untuk Beli Rokok, Kasus Berakhir Damai

“Mereka mempunyai hungungan pertemanan. Masalahnya berawal dari pelaku ingin membantu korban mencari pekerjaan. Keduanya juga sepakat untuk bertemu, akan tetapi karena adanya miss komunikasi, pelaku menjadi kesal,” terang Tio. (*)