BeritaHukumNews

Jual Narkoba ke Pelaku Pembunuhan, IRT di Pagimana Banggai Diringkus Polisi

265
×

Jual Narkoba ke Pelaku Pembunuhan, IRT di Pagimana Banggai Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Kepolisian Resor Banggai, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WM (29) warga Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana, atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Senin (15/12/2025) sore.

Kepala Satuan Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid., SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya kini telah mengamankan yang bersangkutan lengkap dengan barang bukti narkoba, di Markas Polres Banggai.

“Kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih harus melakukan uji laboratorium barang bukti, serta pemeriksaan lanjutan,” kata dia.

BACA JUGA:  Terkumpul Rp31,27 Juta, LAZISMU PDM Banggai Salurkan Donasi untuk Warga Aceh, Sumut dan Sumbar ke LAZISMU Sulteng

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya informasi dari tersangka pembunuhan dua warga Lobu, telah menggunakan narkotika jenis sabu. Ia memperoleh barang haram tersebut dari temannya.

“Polisi kemudian lakukan pengembangan informasi. Alhasil berhasil meringkus WM bersama barang bukti di rumahnya,” terang Kasat.

BACA JUGA:  AMPPL Tutup Sementara Aktivitas Perusahaan Bersanksi SP-3 dan Belum Laksanakan Reklamasi di Pagimana

IRT tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu yang terbungkus dalam klip plastik bening siap edar seberat 1,79 gram, timbangan digital, HP, macis gas, alat hisap, dan sejumlah uang tunai.

Tidak hanya WM, dalam kesempatan yang sama pula, penyidik di back up Kapolsek Pagimana, AKP Laata juga meringkus seorang pria inisial AW (28) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.

BACA JUGA:  78 Santri Kelas XI MA Daarul Hikmah dan Pendamping Laksanakan PPM ke-8 di Balantak Utara

Dengan pengungkapan kasus ini, Hamid menegaskan bahwa Polres Banggai akan terus memperketat pengawasan bisnis narkoba. “Mari lindungi generasi kita. Karena narkoba merupakan sumber dari segala kejahatan,” tegasnya.