BeritaNews

GAFATIKA 22 Hentikan Sementara Aktivitas Tambang PT Pantas Indomining di Kabupaten Banggai

728
×

GAFATIKA 22 Hentikan Sementara Aktivitas Tambang PT Pantas Indomining di Kabupaten Banggai

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE– Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi GAFATIKA 22 (Gabungan Fakultas Untika 22) menghentikan sementara aktivitas tambang PT Pantas Indomining yang beroperasi di wilayah Pakowa, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Selasa (16/12/2025).

Penghentian sementara tersebut dilakukan karena perusahaan dinilai belum memenuhi kelengkapan administrasi dan perizinan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Juru bicara mahasiswa, Ramdan Lapatandau, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pemantauan dan kajian awal di lapangan. Dari hasil kajian itu, mahasiswa menemukan adanya sejumlah dokumen administrasi perusahaan yang dinilai belum jelas serta belum dapat diverifikasi keabsahannya oleh publik.

BACA JUGA:  Polres Bangkep Gelar Apel Pasukan, Resmi Mulai Operasi Keselamatan Tinombala 2026

“Setiap aktivitas perusahaan di Kabupaten Banggai wajib mematuhi aturan hukum, mengedepankan transparansi, serta menghormati hak-hak masyarakat,” tegas Ramdan.

Senada dengan itu, Sandi Risno menegaskan bahwa ketidakjelasan administrasi perusahaan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta berdampak pada aspek sosial dan lingkungan. Ia juga menyebutkan bahwa PT Pantas Indomining telah dikenakan sanksi berupa SP3 atau pemberhentian sementara.

BACA JUGA:  Dua Siswi Kakak Beradik Asal SMAN 2 Luwuk Raih Juara 1 dan 2 di FEB Fun Run 2026

Menurutnya, aktivitas tambang PT Pantas Indomining baru dapat kembali beroperasi setelah perusahaan terlebih dahulu melakukan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar seluruh aktivitas operasional perusahaan dihentikan sementara hingga semua persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan sah oleh instansi berwenang.

Sementara itu, Aditya Nofrianto Latekeng mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai serta instansi terkait agar segera melakukan klarifikasi, pengawasan, dan penegakan aturan secara tegas, objektif, serta transparan.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Hal senada disampaikan Stevan Yakituke, yang menegaskan bahwa penghentian aktivitas ini bersifat sementara dan dialogis. Aktivitas perusahaan, kata dia, dapat kembali berjalan apabila seluruh ketentuan administrasi dan perizinan telah dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan, serta mampu menjamin kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah lingkar tambang. (*)