Scroll untuk baca artikel
BeritaNews

AMPPL Tutup Sementara Aktivitas Perusahaan Bersanksi SP-3 dan Belum Laksanakan Reklamasi di Pagimana

803
×

AMPPL Tutup Sementara Aktivitas Perusahaan Bersanksi SP-3 dan Belum Laksanakan Reklamasi di Pagimana

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE — Aliansi Masyarakat Pagimana Peduli Lingkungan (AMPPL) melakukan penutupan sementara terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah Pakowa, Kecamatan Pagimana, setelah ditemukan sejumlah pelanggaran administratif.

Penutupan tersebut dilakukan menyusul adanya sanksi SP-3 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), belum dilaksanakannya kewajiban reklamasi, serta ketidakjelasan identitas badan usaha yang beroperasi di lapangan.

Koordinator Lapangan AMPPL, Ramdan Lapatandau, menjelaskan bahwa tindakan penutupan sementara dilakukan secara terukur dan damai sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap aktivitas usaha yang dinilai belum memiliki kepastian hukum.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Bangkep Kawal Arus Lalin Sholat Idulfitri 1447 H, Ibadah Berjalan Aman dan Lancar

“Aliansi telah melakukan penutupan sementara di lapangan karena perusahaan terbukti masih memiliki sanksi SP-3 dari Kementerian ESDM, belum melaksanakan reklamasi, dan tidak mampu menunjukkan kejelasan identitas badan usaha. Setelah kemarin mengaku sebagai PT FBLN, hari ini menyatakan sebagai PT Pantas Indomining,” tegas Ramdan.

AMPPL menegaskan bahwa selama sanksi SP-3 tersebut belum dicabut secara resmi dan kewajiban reklamasi belum dilaksanakan serta diverifikasi oleh pihak berwenang, maka tidak diperbolehkan adanya aktivitas apa pun di lokasi.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Emak-emak Asal Pagimana Ini Dibekuk Polisi

“Penutupan ini bersifat sementara dan akan tetap berlaku sampai ada kepastian hukum, kejelasan administratif, serta pelaksanaan reklamasi yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Aliansi Masyarakat Pagimana Peduli Lingkungan menekankan bahwa langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan tuntutan agar setiap aktivitas usaha mematuhi aturan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghormati hak-hak masyarakat.

BACA JUGA:  Khutbah Idul Fitri di Masjid Al Fattah, Ustadz Fahri Rahmadan Ajak Jamaah Jaga Semangat Ramadan

Selain itu, AMPPL mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi, menegakkan sanksi SP-3, serta mengawasi pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan.

Aliansi menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan tidak akan membuka kembali akses aktivitas perusahaan sebelum seluruh kewajiban hukum dipenuhi secara terbuka dan sah.

“Kami akan terus mengawasi perusahaan ini sampai mereka memenuhi semua tuntutan kami,” pungkas Ramdan. (*)