BeritaNews

AMPPL Tutup Sementara Aktivitas Perusahaan Bersanksi SP-3 dan Belum Laksanakan Reklamasi di Pagimana

182
×

AMPPL Tutup Sementara Aktivitas Perusahaan Bersanksi SP-3 dan Belum Laksanakan Reklamasi di Pagimana

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE — Aliansi Masyarakat Pagimana Peduli Lingkungan (AMPPL) melakukan penutupan sementara terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah Pakowa, Kecamatan Pagimana, setelah ditemukan sejumlah pelanggaran administratif.

Penutupan tersebut dilakukan menyusul adanya sanksi SP-3 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), belum dilaksanakannya kewajiban reklamasi, serta ketidakjelasan identitas badan usaha yang beroperasi di lapangan.

Koordinator Lapangan AMPPL, Ramdan Lapatandau, menjelaskan bahwa tindakan penutupan sementara dilakukan secara terukur dan damai sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap aktivitas usaha yang dinilai belum memiliki kepastian hukum.

BACA JUGA:  GAFATIKA 22 Hentikan Sementara Aktivitas Tambang PT Pantas Indomining di Kabupaten Banggai

“Aliansi telah melakukan penutupan sementara di lapangan karena perusahaan terbukti masih memiliki sanksi SP-3 dari Kementerian ESDM, belum melaksanakan reklamasi, dan tidak mampu menunjukkan kejelasan identitas badan usaha. Setelah kemarin mengaku sebagai PT FBLN, hari ini menyatakan sebagai PT Pantas Indomining,” tegas Ramdan.

AMPPL menegaskan bahwa selama sanksi SP-3 tersebut belum dicabut secara resmi dan kewajiban reklamasi belum dilaksanakan serta diverifikasi oleh pihak berwenang, maka tidak diperbolehkan adanya aktivitas apa pun di lokasi.

BACA JUGA:  Wisuda Angkatan XXXII, Untika Luwuk Lahirkan 489 Sarjana Baru

“Penutupan ini bersifat sementara dan akan tetap berlaku sampai ada kepastian hukum, kejelasan administratif, serta pelaksanaan reklamasi yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Aliansi Masyarakat Pagimana Peduli Lingkungan menekankan bahwa langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan tuntutan agar setiap aktivitas usaha mematuhi aturan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghormati hak-hak masyarakat.

BACA JUGA:  Telah Lahirkan 12.077 Sarjana, Kontribusi Nyata Untika Luwuk Siapkan SDM untuk Daerah

Selain itu, AMPPL mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi, menegakkan sanksi SP-3, serta mengawasi pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan.

Aliansi menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan tidak akan membuka kembali akses aktivitas perusahaan sebelum seluruh kewajiban hukum dipenuhi secara terbuka dan sah.

“Kami akan terus mengawasi perusahaan ini sampai mereka memenuhi semua tuntutan kami,” pungkas Ramdan. (*)