BANGGAI KECE — Pemerintah bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmen nasional dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) melalui Diskusi Publik bertema “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita” yang digelar Jumat (12/12).
Kegiatan ini dihadiri jajaran menteri, asosiasi profesi, organisasi profesi, serta para pemerhati Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai refleksi bersama atas perjalanan Program JKN yang kini telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, Pratikno, menegaskan bahwa Program JKN adalah ambisi besar negara dalam menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia mengapresiasi capaian JKN yang telah meningkatkan akses layanan kesehatan secara signifikan.
“Kita harus bangga dengan capaian ini. Namun, tantangan ke depan semakin kompleks, terutama terkait keberlanjutan finansial. Inflasi alat kesehatan dan meningkatnya penyakit berbiaya tinggi menjadi beban terbesar JKN. Karena itu, efisiensi perlu diperkuat tanpa menurunkan kualitas layanan,” ujar Pratikno.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan pencegahan penyakit tidak menular dan reformasi JKN. Menurutnya, upaya promotif-preventif harus menjadi gerakan kolektif karena penyakit tidak menular masih menjadi penyumbang beban pembiayaan terbesar.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menekankan bahwa UHC merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Kesehatan, menurutnya, bukan sekadar kebutuhan dasar, tetapi fondasi negara yang kuat dan sejahtera.
“UHC adalah ikhtiar agar masyarakat hidup sehat, berdaya, dan produktif. Meski cakupan sudah tinggi, tantangan baru tetap muncul, seperti keaktifan peserta, pemerataan akses di wilayah terpencil, dan peningkatan literasi kesehatan keluarga,” ujarnya.
Cak Imin menyebut Program JKN telah meringankan beban keuangan jutaan keluarga dan memastikan tidak ada satu pun masyarakat yang terlewatkan dari perlindungan jaminan kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan definisi UHC menurut WHO: setiap orang harus mendapatkan layanan kesehatan berkualitas kapan pun dan di mana pun dibutuhkan tanpa kesulitan finansial.
Menurut Budi, Kemenkes bertanggung jawab pada regulasi dan kebijakan kesehatan, sementara BPJS Kesehatan fokus pada pembiayaan layanan kuratif atau Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Adapun upaya promotif dan preventif tetap menjadi mandat pemerintah. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara layanan kuratif dan promotif-preventif agar pembiayaan kesehatan tidak terus membengkak.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan memperkuat upaya promotif-preventif melalui Gerakan 3-3-5: jalan santai tiga menit, jalan cepat tiga menit, diulang lima kali hingga total 30 menit. Gerakan ini terinspirasi latihan interval dari Jepang untuk menurunkan risiko hipertensi dan diabetes.
Ghufron juga memaparkan berbagai inovasi pelayanan, seperti BPJS Keliling, Mobile JKN, layanan PANDAWA melalui WhatsApp 08118165165, serta Care Center 165. Hingga saat ini peserta JKN telah mencapai 284,11 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. BPJS Kesehatan juga memperluas jejaring kerja sama dengan rumah sakit bergerak dan fasilitas kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat di daerah terpencil.
Mantan Ketua Pansus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menilai Program JKN membawa perubahan besar dalam ekosistem kesehatan Indonesia dengan membangun budaya solidaritas yang kuat. Menurutnya, JKN tidak hanya menjamin layanan kesehatan, tetapi juga mengokohkan pola pikir bahwa kesehatan adalah tanggung jawab bersama.
“Program JKN bukan sekadar penjaminan, tetapi peradaban baru. Gotong royong terasa nyata ketika iuran masyarakat membantu orang lain yang sedang sakit,” ujarnya.
Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan pentingnya seluruh kementerian dan lembaga menjalankan amanat Inpres 1 Tahun 2022. Menurutnya, keberhasilan UHC tidak terpisahkan dari pemenuhan hak dasar manusia, terutama bagi kelompok rentan.
Pakar Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, turut menegaskan bahwa UHC merupakan amanat konstitusi. Pasal 34 UUD 1945 mewajibkan negara menjamin hak kesehatan warga negara, sehingga UHC adalah kewajiban mutlak negara untuk memastikan akses layanan kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan. (*)





