BANGGAI KECE- Meningkatnya jumlah kepesertaan dan pemanfaatan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendorong BPJS Kesehatan memperkuat integritas layanan melalui pengembangan sistem anti kecurangan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan serta memastikan manfaat program diterima peserta secara optimal.
Dorongan tersebut menjadi alasan BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan ACFE Indonesian Chapter dan Steering Committee INAHAFF dalam penyelenggaraan The First Indonesian Healthcare Anti Fraud Forum (INAHAFF) Conference 2025 yang melibatkan enam negara, yakni Mesir (Egypt), Tiongkok (China), Malaysia, Filipina, Jepang, dan Yunani.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan terus memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat pengawasan. BPJS Kesehatan telah melakukan transformasi digital melalui pengembangan kemampuan analitik berbasis big data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi anomali serta potensi kecurangan lebih awal.
“Di era digitalisasi, ketika layanan kesehatan semakin maju dan pertukaran data semakin cepat, upaya pencegahan dan deteksi fraud harus terus diperkuat agar sistem JKN tetap aman dan terpercaya. Karena itu, pengawasan yang komprehensif perlu menjadi gerakan nasional dengan melibatkan seluruh ekosistem jaminan kesehatan,” ujar Ghufron, 10 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa pembangunan sistem anti kecurangan juga dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai institusi seperti Kementerian Kesehatan RI, DJSN, KPK, BPKP, OJK, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta lembaga strategis lainnya. BPJS Kesehatan juga memperkuat whistleblowing system agar masyarakat dan tenaga kesehatan lebih mudah dan aman dalam melaporkan indikasi pelanggaran.
Menurut Ghufron, teknologi dan sistem digital hanya akan optimal jika dijalankan dengan integritas. Integritas menjadi penggerak utama kebijakan, membangun kepercayaan publik, dan menjadi fondasi strategis keberlanjutan JKN.
“Dengan dilibatkannya enam negara dalam INAHAFF ini, kita dapat saling berbagi praktik terbaik dan menyatukan langkah dalam membangun ekosistem pencegahan kecurangan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menegaskan bahwa menjaga keberlanjutan JKN memerlukan kolaborasi kuat untuk mencegah tindakan kecurangan. BPJS Kesehatan terus mengembangkan dan mengimplementasikan sistem anti kecurangan yang dirancang untuk meningkatkan pencegahan, deteksi, dan penanganan kasus secara efektif.
Beberapa langkah yang sudah dilakukan antara lain: penyusunan kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis, pembentukan unit khusus anti kecurangan dalam struktur organisasi, pembentukan Tim Anti Kecurangan JKN di seluruh jenjang organisasi, penetapan Key Performance Indicator (KPI) bagi unit dan duta BPJS Kesehatan, monitoring pelaksanaan program, serta pengembangan modul anti fraud bagi verifikator bersertifikat BNSP.
Mundiharno menekankan bahwa BPJS Kesehatan akan terus memastikan strategi anti kecurangan selaras dengan perkembangan global serta mampu menjawab tantangan kecurangan yang semakin kompleks. Sejalan dengan tema Hari Anti Korupsi Dunia 2025, “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, BPJS Kesehatan berharap keberlanjutan program dan mutu layanan JKN semakin terjaga.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan MoU dengan enam negara mitra yang mencakup kerja sama pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas SDM, pengembangan teknologi informasi termasuk artificial intelligence, serta pengembangan sistem manajemen anti-kecurangan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa praktik kecurangan dapat menghambat pembangunan sistem kesehatan nasional. Ia menegaskan bahwa setiap iuran peserta dan pemerintah harus kembali dalam bentuk layanan berkualitas.
“Kecurangan bisa terjadi di rumah sakit, tenaga kesehatan, BPJS Kesehatan, peserta, hingga pembuat kebijakan. Karena itu, pemberantasan kecurangan harus ditegakkan di berbagai tingkatan,” tegas Cak Imin.
Melalui forum INAHAFF, ia berharap lahir sinergi yang lebih kuat antar pemangku kepentingan untuk membangun sistem anti kecurangan yang efektif.
Pada INAHAFF 2025, turut diberikan penghargaan bagi pihak-pihak yang berkomitmen memperkuat budaya anti kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN, yakni:
Kategori Tokoh Inspiratif Anti Kecurangan Terbaik
Prof. Dr. dr. Hikmat Permana, SpPD, K-EMD
Dr. dr. Hamzah, Sp.An., KNA, KIC
Kategori Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota
Terbaik 1: Tim PK JKN Kota Medan
Terbaik 2: Tim PK JKN Kabupaten Kuningan
Terbaik 3: Tim PK JKN Kabupaten Jember
Kategori Tingkat Provinsi
Terbaik 1: Tim PK JKN Provinsi Jawa Barat
Terbaik 2: Tim PK JKN Provinsi Bali
Terbaik 3: Tim PK JKN Provinsi Kalimantan Utara
Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik
Terbaik 1: Pemerintah Kota Mojokerto
Terbaik 2: Pemerintah Kabupaten Kuningan
Terbaik 3: Pemerintah Kota Cirebon
Kategori Pemerintah Provinsi Dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik
Terbaik 1: Pemerintah Provinsi Bali
Terbaik 2: Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Terbaik 3: Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (*)





