BeritaNews

Sambut HAKORDA, Kejaksaan Negeri Balut Gelar Beragam Kegiatan Edukasi dan Dialog Publik

113
×

Sambut HAKORDA, Kejaksaan Negeri Balut Gelar Beragam Kegiatan Edukasi dan Dialog Publik

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDA) 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut) melaksanakan sejumlah kegiatan. 

Kegiatan pertama adalah penyuluhan hukum kepada para siswa di Sekolah Menengah Atas Negeri I Banggai dengan materi mengenai budaya anti korupsi.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Balut membagikan stiker dan kaus bertema anti korupsi di area Pasar Baru Banggai dan Bundaran Tugu Cardinal Fish. Kegiatan ketiga adalah dialog interaktif yang melibatkan para pegawai di lingkup OPD Balut serta unsur kepemudaan. 

BACA JUGA:  Minggu ke-17, Progres Pembangunan Pengaman Pasang Surut Desa Bakalinga Capai 70 Persen

Mengangkat tema “Pemberantasan Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Balut, yaitu Kasi Intel Andi Prawiro, Inspektur Inspektorat Ramlan H. Sudding, dan perwakilan dari Bagian Hukum Pemda Balut.

Informasi tersebut disampaikan melalui rilis Kepala Kejaksaan Negeri Balut, Adnan Hamzah, yang diteruskan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balut, Andi Prawiro, pada Selasa malam (9/12/2025).

BACA JUGA:  Sekda Banggai Buka Workshop PJPK 2025, Tegaskan Penduduk sebagai Aset Utama Pembangunan Daerah

Terkait capaian kinerja Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Balut sepanjang tahun 2025, terdapat puluhan kasus yang sedang dan telah ditangani. Dari tahap penyelidikan hingga eksekusi, telah banyak penerimaan negara bukan pajak yang berhasil dieksekusi.

“Sebagai update, perkara Perumdam Paisu Moute Balut dari tahun 2022–2024 telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebanyak Rp140.000.000 dari total kerugian negara sebesar Rp1.069.917.475,29.

BACA JUGA:  Dukungan bagi Korban Bencana: Kemenimipas Hapuskan Denda Paspor di Aceh, Sumut dan Sumbar

Untuk memulihkan kerugian tersebut, penyidik juga telah melakukan upaya asset tracing terhadap para tersangka,” jelas Andi.

Selain itu, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Sunardi Hongkiriwang alias Ko Suntek, telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp436.000.000.

“Upaya ini kami lakukan untuk memastikan setiap kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dapat dipulihkan, tidak hanya sekadar menghukum pelaku,” tutup Andi Prawiro. Asw