Banggaikece.id- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai berhasil menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Eksploitasi Cabul atau Mucikari yang melibatkan korban di bawah umur.
Korban diketahui berusia 13 tahun merupakan seorang siswi SD kelas 6 yang berasal dari Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Kasus ini terungkap setelah sebelumnya, ia dilaporkan hilang oleh orang tuanya.
“Tersangka DA alias Diki (23) seorang sopir, warga Desa Buon Mandiri Kecamatan Luwuk Utara,” ucap Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, SH kepada awak media.
Bermula saat korban dengan tersangka saling kenal melalui media sosial Facebook yang pada akhirnya berpacaran pada Mei 2024. Korban kemudian menemuinya dikediaman tersangka.
“Saat itu tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Tidak sampai disitu, bocah malang ini juga dipaksa melayani beberapa pria hidung belang di Luwuk Timur dengan tarif berkisar Rp. 150 ribu sampai Rp. 300 ribu,” terang Tamaka.
Lanjutnya bahwa pada Selasa (2/12/2025) bertempat di Lapas Kelas IIB Luwuk telah dilaksanakan tahap II mengingat tersangka berstatus narapidana terkait 2 kasus persetubuhan terhadap 2 anak perempuan dengan vonis penjara 14 tahun, 6 bulan.
“Kami sangat prihatin karena korbannya anak di bawah umur. Ini adalah bentuk eksploitasi yang keji dan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
Kanit PPA mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungan sekitar.
“Tolong dijaga dan awasi anak-anak kita. Kami berkomitmen melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seperti ini,” tutupnya. (*)




