BeritaNews

IMKBNS Desak Evaluasi Kepemimpinan Kepala SMAN 03 Bunta Terkait Rencana Pengeluaran Siswa

615
×

IMKBNS Desak Evaluasi Kepemimpinan Kepala SMAN 03 Bunta Terkait Rencana Pengeluaran Siswa

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Ikatan Mahasiswa Kecamatan Bunta, Nuhon, dan Simpang Raya (IMKBNS) menyampaikan protes keras terhadap rencana Kepala SMA Negeri 03 Bunta yang dikabarkan akan mengeluarkan seorang siswa bernama Aksa akibat sebuah insiden yang terjadi di luar jam dan lingkungan sekolah. IMKBNS menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan prinsip pembinaan dalam dunia pendidikan.

Ketua IMKBNS, Sahrullah Timala, mengatakan bahwa langkah yang diambil pihak sekolah tidak mencerminkan fungsi sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mengutamakan pembinaan.

Menurutnya, keputusan yang diambil tanpa proses mediasi dan tanpa mengikuti prosedur pembinaan dapat menimbulkan kesan penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA:  Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI

Sahrullah menegaskan bahwa peristiwa yang berada di luar lingkungan sekolah seharusnya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberikan sanksi berat kepada siswa.

Ia menilai bahwa setiap keputusan yang menyangkut masa depan peserta didik harus mempertimbangkan aspek keadilan, prosedur yang berlaku, dan pendekatan pedagogis.

IMKBNS juga menyoroti bahwa informasi mengenai rencana pengeluaran siswa tersebut dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan mekanisme pembinaan yang semestinya dilakukan dalam lingkungan pendidikan.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

Organisasi ini menilai bahwa lembaga pendidikan perlu menempatkan pembinaan sebagai langkah utama dalam menangani persoalan siswa.

Sahrullah menambahkan bahwa masyarakat di Kecamatan Bunta, Nuhon, dan Simpang Raya berharap proses pendidikan dijalankan secara profesional dan proporsional.

“Jika sebuah keputusan diambil tanpa dasar yang kuat dan tanpa mengikuti prosedur, maka hal itu dapat merugikan hak siswa untuk memperoleh pendidikan,” ujarnya.

IMKBNS meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi terhadap proses pengambilan keputusan di sekolah tersebut, termasuk menilai aspek kepemimpinan agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan.

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

Menurut IMKBNS, setiap pejabat pendidikan perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak siswa.

Di akhir pernyataannya, Sahrullah menegaskan bahwa IMKBNS akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

“Kami berharap penyelesaiannya dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, terutama siswa yang masa depannya sangat bergantung pada pendidikan,” tutupnya. (*)