BeritaHukumNews

Soal Kemenangan 6 Kades di Gugatan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Pemda Banggai

1195
×

Soal Kemenangan 6 Kades di Gugatan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Pemda Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Enam kepala desa (Kades) di Kabupaten Banggai, yang sebelumnya diberhentikan berhasil memenangkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Majelis Hakim PTUN Palu dalam amar putusannya, mengabulkan gugatan para Kades dan membatalkan surat keputusan pemberhentian kepala desa yang diterbitkan Bupati Banggai.

Enam kades yang diberhentikan dan berhasil menang gugatan ini adalah Kades Simpang 2 Fenny Sangkaning Rahayu, Kades Gonohop Indri Yani Madalombang, Kades Mansahang Ruhyana, Kades Tirta Sari Musatafa, Kades Jaya Kencana H. Manippi, dan Kades Sentral Sari Sudarsono.

Atas kemenangan enam kades dalam gugatannya, ini kata Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Dr. Abd Ukas Marzuki.

“Kami baru akan putuskan besok (hari ini, Red), langkah apa yg akan diambil oleh tim hukum,” kata Ukas kepada media ini, via pesan WhatsApp, Rabu malam 26 November 2025.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Sebelumnya diberitakan, enam kepala desa (Kades) di Kabupaten Banggai yang sebelumnya diberhentikan karena diduga terlibat politik praktis, kini resmi memenangkan gugatan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu mengabulkan seluruh permohonan para penggugat.

Informasi kemenangan gugatan tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum para Kades, Baron Harahap.

“Semua gugatan enam Kades Banggai dikabulkan seluruhnya. SK pemberhentian oleh Bupati dinyatakan batal dan diperintahkan kepada Bupati untuk mengembalikan mereka ke posisi semula sebagai Kades,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu 26 November 2025.

Dengan putusan tersebut, Baron berharap Bupati dapat bersikap bijak untuk tidak mengajukan banding dan segera mengembalikan para Kades ke posisi awal.

“Toh para Kades ini adalah bagian dari perangkat pemerintah Pak Bupati,” katanya.

BACA JUGA:  Persik Kintom & Dynamites FC Amankan Tiket Terakhir ke Semifinal Piala Hari Pahlawan U-17 2025

Ia menambahkan, saatnya saling berangkulan dan bekerja sama membangun Kabupaten Banggai. 

“Para Kades juga menerima Pak Bupati sebagai pimpinan wilayah dan bersedia taat serta siap menerima arahan dari Pak Bupati untuk menjalankan pemerintahan desa selanjutnya,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum, Baron menegaskan bahwa pertikaian ini tidak perlu lagi dilanjutkan. “Melanjutkan sengketa hanya membawa kerugian bagi masyarakat desa dan daerah,” tegasnya.

SK pemberhentian yang dibatalkan masing-masing adalah:

Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang 2 (SK Nomor: 400.10/1798/DPMD)

Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop (SK Nomor: 400.10/1797/DPMD)

Ruhyana, Kepala Desa Mansahang (SK Nomor: 400.10/2790/DPMD)

Musatafa, Kepala Desa Tirta Sari (SK Nomor: 400.10/1538/DPMD)

H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana (SK Nomor: 400.10/2792/DPMD)

Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari (SK Nomor: 400.10/2789/DPMD)

Sidang yang digelar secara elektronik itu menetapkan sejumlah poin penting, di antaranya menolak permohonan penundaan dari penggugat, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, serta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

Majelis juga membatalkan Keputusan Bupati Banggai tentang pemberhentian kepala desa dan mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut. 

Selain itu, tergugat diperintahkan memulihkan hak penggugat dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai kepala desa. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp230.500.

Majelis Hakim turut menyatakan bahwa tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Sementara itu, penggugat dapat mengambil sisa panjar biaya perkara melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Palu.

Putusan PTUN ini menjadi babak baru dalam polemik pemberhentian Kades di Kabupaten Banggai, sekaligus membuka ruang bagi para Kades untuk kembali menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)