BeritaHukumKesehatan

Bea Cukai Luwuk Musnahkan 84 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp125 Juta 

905
×

Bea Cukai Luwuk Musnahkan 84 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp125 Juta 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai serta aparat TNI-Polri melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) berupa rokok ilegal hasil penindakan bersama KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk, Pemda, TNI, dan Polri, Selasa (25/11/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Banggai yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pengembangan Kawasan Wilayah Drs. Amin Jumail; Dandim 1308 LB yang diwakili Pasi Logistik Kapten Abdul Rahim; Kapolres Banggai diwakili KBO Reskrim Vicky P. Gultom, SH; Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Akbar, SH., MH; Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Kelas II Kurnia Ramadhan Rahim; serta Wakil Ketua II DPRD Banggai I Putu Gumi.

Turut hadir pula Komandan Subdenpomad Luwuk Banggai, Kepala Lapas Luwuk, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Komandan Pos Angkatan Laut Luwuk, Kepala Dinas Koperasi Luwuk, Kasat Pol PP, Kepala BPOM Banggai, Kepala Karantina Pelabuhan Kelas III Palu Wilayah Luwuk, Camat Luwuk, Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas IIB Luwuk, Kepala KPPN Luwuk, Kepala KPP Pratama Luwuk, dan Koordinator Wilayah BIN Banggai.

BACA JUGA:  Innalilahi, Guru Asal Toili Barat Tewas Ditabrak Truk Gagal Nanjak di Batui Selatan
BACA JUGA:  Mahasiswa IPMANAPANDODE Sorong Raya Gelar Makan Bersama untuk Menandai Duka Tiga Malam

Bea Cukai Luwuk terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tojo Una-Una, serta aparat penegak hukum dalam melaksanakan operasi pengawasan. Upaya tersebut dilakukan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara atas barang kena cukai ilegal, sekaligus menjalankan fungsi perlindungan masyarakat dari peredaran barang berbahaya bagi kesehatan.

Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Moh. Khadafi, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari operasi terhadap peredaran rokok dan MMEA ilegal guna mendorong masyarakat patuh terhadap ketentuan perundang-undangan serta mendukung penyerapan tenaga kerja.

BACA JUGA:  12 Peserta Asal Banggai Ikuti Ujian Profesi Advokat Serentak PERADI

Ia menambahkan, barang ilegal hasil operasi sepanjang Juli hingga Oktober 2025 telah mendapatkan persetujuan pemusnahan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-216/MK/MK/KNL.1603/2025 tentang persetujuan pemusnahan barang milik negara.

Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan BMMN hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk sebanyak 84.320 batang, dengan total nilai barang mencapai Rp 125.215.200. Sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 62.902.720. AGK