Banggaikece.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar pertemuan koordinasi dengan Perum BULOG terkait rencana penyertifikatan tanah milik BUMN tersebut yang berlokasi di Desa Saiyong.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kepastian hukum atas aset tanah yang digunakan untuk mendukung distribusi pangan dan pelayanan publik di wilayah Banggai Kepulauan.
Dalam agenda koordinasi itu, dibahas sejumlah hal penting, antara lain kesesuaian data fisik dan yuridis, penetapan batas bidang tanah, serta percepatan proses penyertifikatan. Upaya ini dilakukan agar seluruh aset tanah Perum BULOG memiliki legalitas yang lengkap, sah, dan terlindungi secara hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses sertifikasi aset BUMN sebagai bagian dari program tertib administrasi pertanahan serta peningkatan kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah di daerah.
Dengan terlaksananya penyertifikatan, diharapkan pengelolaan aset Perum BULOG semakin optimal dan berdampak positif terhadap peningkatan layanan distribusi pangan kepada masyarakat. (*)
Penulis: Ramli Suma




