BeritaNewsPendidikan

Wisuda Untika Luwuk Diundur, Dijadwalkan 16 Desember 2025

472
×

Wisuda Untika Luwuk Diundur, Dijadwalkan 16 Desember 2025

Sebarkan artikel ini
Universitas Tompotika (Untika) Luwuk resmi menjadwalkan pelaksanaan Wisuda Angkatan XXXVII yang akan digelar pada 27 November 2025 mendatang. FOTO: BANGGAI KECE

Banggaikece.id — Universitas Tompotika (Untika) Luwuk resmi mengumumkan penundaan pelaksanaan Wisuda Angkatan ke-XXXII Tahun 2025. 

Semula dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2025, rencana wisuda tersebut kini diundur ke tanggal 16 Desember 2025.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Rektor Untika Luwuk, Taufik Bidullah, S.E., M.Si, pada Jumat, 21 November 2025.

BACA JUGA:  Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI

Dalam isi pengumuman, pihak kampus menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena usulan calon wisudawan masih dalam tahap verifikasi dan validasi oleh pimpinan universitas serta fakultas. 

Proses kelengkapan data dan pemeriksaan dokumen dinilai membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan seluruh calon wisudawan memenuhi syarat kelulusan.

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

“Dengan ini disampaikan kembali pelaksanaan Wisuda Angkatan ke-XXXII Tahun 2025 Universitas Tompotika Luwuk akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2025,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Dengan keluarnya pengumuman ini, pihak kampus berharap informasi penjadwalan ulang dapat diketahui seluruh calon wisudawan dan menjadi pedoman dalam mempersiapkan keikutsertaan pada prosesi wisuda mendatang. 

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Sosialisasi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026 di Kantor BPKP Sulteng

Informasi ini juga dibenarkan oleh Ketua Panita Wisuda Untika Luwuk, I Wayan Sudane. “Iya (diundur),” katanya.

Diketahui, Jumat 21 November 2025, merupakan hari terakhir dibukanya pendaftaran calon wisudawan untuk angkatan XXXII.

“Untuk (jumlahnya wisudawan) belum dapat konfirmasi, nanti Senin baru cek,” ucapnya. (*)